Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta membuka ruang bagi pemprov untuk memberlakukan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang berbeda dengan tarif dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemprov DKP berwenang untuk mengenakan tarif PBJT sebesar 25% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu.

"Yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam undang-undang ini adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa," bunyi ayat penjelas dari Pasal 41 ayat (1) huruf b UU DKJ, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai perbandingan, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dalam UU HKPD adalah 40% hingga 75%. Artinya, Pemprov DKJ berwenang mengenakan PBJT dengan tarif yang lebih rendah khusus atas jasa hiburan tertentu.

Terkait dengan PBJT atas jasa parkir, UU DKJ memberikan ruang bagi pemprov untuk mengenakan pajak maksimal sebesar 25%, lebih tinggi dibandingkan tarif maksimal dalam UU HKPD sebesar 10%.

Meski tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dan jasa parkir diatur khusus, pemungutannya tetap harus dilakukan sesuai dengan tata cara dalam UU HKPD dan aturan-aturan di bawahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

UU DKJ telah diundangkan oleh pemerintah pada 25 April 2024. Namun, UU DKJ dinyatakan mulai berlaku pada saat presiden menetapkan keppres mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saat UU DKJ diundangkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota hingga diterbitkannya keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Alhasil, UU DKJ masih belum berlaku sepanjang keppres pemindahan ibu kota belum ditetapkan. Undang-undang yang berlaku adalah UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU DKJ, daerah khusus jakarta, pajak daerah, uu hkpd, pajak, pajak hiburan malam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?