Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemda Data Ulang Potensi Pajak Daerah

A+
A-
3
A+
A-
3
Ada UU HKPD, Kemendagri Minta Pemda Data Ulang Potensi Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pendataan atas potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) di wilayahnya masing-masing.

Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An'an A. Hikmat mengatakan Pasal 102 UU 1/2022 telah mengamanatkan pemda untuk menganggarkan PDRD berdasarkan makroekonomi daerah dan potensi PDRD.

"Untuk makroekonomi daerah itu biarkan tugasnya kementerian dan lembaga (K/L). Yang paling utama bagi pemerintah daerah ialah bagaimana menyiapkan dokumen potensi daerah," katanya, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

An'an menekankan pendataan potensi PDRD diperlukan sebagai bahan kajian dan analisis kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang bermanfaat dapat ditetapkan apabila didukung oleh basis data yang valid dan akurat.

"Dulu-dulu tidak pernah dilakukan pendataan yang masif. Kadang-kadang, pendataan itu sekadar hasil dari data-data tahun sebelumnya yang tinggal dilanjutkan atau data dari pelayanan," ujarnya.

Guna optimalisasi penerimaan, pendataan potensi PDRD diperlukan untuk melakukan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP). Menurut An'an, seluruh kabupaten/kota pasti mengandalkan PBB untuk mengamankan penerimaan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tak hanya berdampak terhadap kinerja PBB, penyesuaian NJOP juga akan meningkatkan penerimaan bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).Untuk itu, penyesuaian NJOP perlu dilaksanakan secara rutin untuk mengoptimalkan kinerja PBB.

Saat ini, masih banyak kabupaten/kota yang menetapkan NJOP lebih rendah dari nilai pasar. Alhasil, PBB yang dipungut kabupaten/kota masih lebih rendah dari potensi aslinya.

Selanjutnya, pendataan perlu dilakukan untuk menambah wajib pajak baru dan memperbarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

An'an menjelaskan pelaku usaha belum tentu akan secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Menurutnya, petugas pajak daerah perlu turun ke lapangan untuk mendorong pelaku usaha mendaftar sebagai wajib pajak.

Terakhir, pendataan diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perizinan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) lain. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, pajak, pajak daerah, UU HKPD, potensi pajak, pendataan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya