Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU HPP, Indonesia Bisa Tagih Piutang Pajak di 13 Negara

A+
A-
7
A+
A-
7
Ada UU HPP, Indonesia Bisa Tagih Piutang Pajak di 13 Negara

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal dapat menagih piutang wajib pajak Indonesia meski wajib pajak bersangkutan tengah berada di luar negeri.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan hal tersebut dimungkinkan berkat adanya ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang memungkinkan adanya asistensi penagihan pajak global secara resiprokal.

"Jadi wajib pajak yang memiliki piutang pajak, yang sudah inkracht, dan dia tinggal di luar negeri maka kami kerja sama dengan negara tempat ia tinggal tersebut untuk membantu menagih," katanya di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Saat ini, Indonesia sudah bekerja sama dengan Aljazair, AS, Armenia, Belanda, Belgia, India, Laos, Filipina, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam untuk saling membantu dalam menagih piutang pajak. Hal ini telah disepakati Indonesia dan 13 yurisdiksi di atas melalui P3B.

Selain P3B, pemerintah juga menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAAC). Pada MAAC, terdapat 46 negara mitra yang sepakat untuk secara resiprokal saling memberikan bantuan dalam melakukan penagihan.

Yon menjelaskan ketentuan asistensi penagihan pajak global perlu dimasukkan dalam UU HPP sehingga klausul bantuan penagihan pajak pada P3B dapat dieksekusi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Selama ini tidak bisa dieksekusi karena aturan di kita tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan itu," tuturnya.

Sebagai konsekuensi dari ketentuan asistensi penagihan pajak secara resiprokal tersebut, Indonesia juga berkewajiban untuk memberikan bantuan penagihan kepada negara mitra apabila negara mitra memiliki wajib pajak yang tinggal di Indonesia.

"Ini adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk berada setara dengan negara lain," ujar Yon. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, piutang pajak, utang pajak, penagihan pajak, kerja sama multilateral, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya