Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ada UU HPP, Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Diharapkan Meningkat

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada UU HPP, Setoran PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Diharapkan Meningkat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 orang pribadi dapat setinggi PPh Pasal 21 karyawan seiring dengan perubahan tarif PPh dan lapisan penghasilan kena pajak orang pribadi.

Kemenkeu menyatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan mengenai tarif PPh dan lapisan penghasilan kena pajak (tax bracket) orang pribadi. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah berharap kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 dapat meningkat.

"Kebijakan ini juga diharapkan mampu mereduksi ketimpangan kontribusi PPh Pasal 25/29 orang pribadi terhadap PPh Pasal 21 karyawan yang saat ini lebih tinggi," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Oktober 2021, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemenkeu menjelaskan penambahan bracket PPh orang pribadi akan membuat warga berpenghasilan tinggi berkontribusi lebih besar. Kemenkeu menilai kontribusi lebih besar dari warga berpenghasilan tinggi menjadi bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat kecil.

Dalam laporan tersebut, Kemenkeu memberikan gambaran struktur penerimaan pajak di negara lain yang lebih didominasi pajak dari orang pribadi berpenghasilan tinggi. Sementara di Indonesia, masih anomali karena kontribusi PPh Pasal 21 karyawan justru lebih besar.

"Apabila diperkuat juga dengan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik maka penambahan lapisan tarif tersebut akan berpotensi melejitkan penerimaan negara pada masa depan, " jelas pemerintah.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hingga akhir September 2021, realisasi penerimaan PPh Pasal 25/29 mencapai Rp137,87 triliun yang terdiri atas orang pribadi Rp9,52 triliun dan badan Rp128,35 triliun. Untuk PPh Pasal 21, realisasinya mencapai Rp108,92 triliun.

Untuk diketahui, UU HPP mengatur tarif PPh orang pribadi sebesar 5% atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh saat ini.

Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pada lapisan keempat, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Lalu, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu hpp, ruu hpp, pph pasal 25/29, wp orang pribadi, pph pasal 21, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya