Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Adopsi UU HKPD, Kota Serang Mulai Susun Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah kepada DPRD Kota Serang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan penyampaian Raperda Pajak Daerah dilakukan oleh pemkot untuk memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Berdasarkan UU HKPD ada beberapa perubahan-perubahan di sisi perpajakan yang baru. Ini juga menjadi potensi baru buat Pemkot Serang dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Hari, dikutip Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Cicil Pembayaran PBB, Warga Jakarta Masih Punya Waktu 2 Pekan

Seperti yang diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan mengenai jenis pajak, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, wilayah pemungutan pajak, hingga tarif pajak harus diatur dalam 1 perda saja, bukan dalam banyak perda.

Tak hanya menyatukan ketentuan dari seluruh jenis pajak daerah ke dalam 1 perda, Raperda Pajak Daerah juga akan memuat ketentuan klasterisasi agar setiap wajib pajak menanggung beban pajak daerah sesuai dengan kemampuannya.

"Jangan sampai masyarakat yang di kampung membayar pajak dengan tarif yang tinggi. Maka akan kita bikin klaster," ujar Hari.

Baca Juga: Setoran Pajak Daerah Tumbuh 61 Persen, Pemda Optimis Target Tercapai

Wali Kota Serang Syafrudin pun mengatakan ketentuan-ketentuan dalam Raperda Pajak Daerah akan memberikan ruang kepada Pemkot Serang untuk meningkatkan PAD.

Syafrudin juga memastikan pemungutan pajak hanya dilaksanakan terhadap mereka yang mampu. "Terutama orang-orang yang punya perusahaan, yang punya tanah di pinggir jalan. Kami memungut pajak ini kepada orang-orang yang mampu," ujar Syafrudin. (sap)

Baca Juga: Pemprov Minta Pemkab/Pemkot Ikut Dorong Kepatuhan WP Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PDRD, perda, opsen, Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juli 2024 | 17:00 WIB
KABUPATEN REMBANG

Pemkab Rembang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Kamis, 11 Juli 2024 | 16:00 WIB
UJI MATERIIL

Uji Materiil Pajak Hiburan, Kemenkeu: Pemda Bisa Beri Keringanan

Kamis, 11 Juli 2024 | 12:30 WIB
UJI MATERIIL

Kemenkeu: Spa Bukan Basic Needs, Layak Dikenai Pajak Lebih Tinggi

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?