Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Agen LPG Tak Balas SP2DK, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha

A+
A-
6
A+
A-
6
Agen LPG Tak Balas SP2DK, Petugas Pajak Datangi Tempat Usaha

Petugas dari KPP Pratama Tabanan melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP/I Nyoman Sumarjaya)

TABANAN, DDTCNews - KPP Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak pada 11 Agustus 2022 guna menindaklanjuti penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Account Representative Seksi Pengawasan KPP Pratama Tabanan I Nyoman Sumarjaya mengatakan kunjungan ini dilakukan pada wajib pajak yang merupakan agen LPG. Menurutnya, kunjungan ini dilakukan untuk meminta penjelasan dari wajib pajak.

“Wajib pajak sudah dikirimkan SP2DK melalui POS, tetapi belum ada balasan dalam waktu 14 hari sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk meminta penjelasan terkait dengan data,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nyoman menjelaskan SP2DK ini diterbitkan apabila terdapat kecenderungan wajib pajak melakukan penyimpangan atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya menuturkan petugas memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa SP2DK merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

“Walaupun DJP telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut, lanjut Wayan, otoritas pajak berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat sehingga penerimaan pajak menjadi optimal.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama tabanan, sp2dk, visit, kunjungan, petugas pajak, pajak, pengawasan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya