Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

A+
A-
4
A+
A-
4
Ahli Waris Prajurit KRI Nanggala 402 Dapat Pembebasan BPHTB dan IMB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo memberikan fasilitas pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi izin mendirikan banngunan (IMB) kepada para ahli waris prajurit KRI Nanggala 402.

Pembebasan PBB dan retribusi IMB diberikan atas perumahan khusus yang dibangun pemerintah bagi ahli waris 53 prajurit KRI Nanggala. Adapun perumahan tersebut dibangun di atas lahan 2 hektar di Desa Kedung Kendo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

"Kabupaten Sidoarjo menjamin biaya pajak BPHTB kemudian IMB sudah tuntas dan gratis," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dikutip pada Minggu (14/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, lanjut Ahmad, Pemkab akan memberikan pelatihan keterampilan kerja serta beasiswa bagi anak-anak prajurit KRI Nanggala 402.

"Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi beliau-beliau para ahli waris Pahlawan Nanggala 402 dalam pekerjaan, terutama para istri agar bisa survive ke depannya," ujar Gus Muhdlor seperti dilansir suarasurabaya.net.

Untuk diketahui, dalam pembangunan 53 rumah tersebut, Kementerian PUPR bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V. Seluruh rumah telah mulai dibangun pada 23 Agustus 2021 dan ditargetkan selesai pada Desember 2021.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Permasalahan surat menyurat baik sertifikat rumah dan tanah tidak ada permasalahan. Semoga perumahan ini bisa bermanfaat bagi anak mereka," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten sidoarjo, KRI Nanggala 402, BPHTB, IMB, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya