Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Airlangga: Indonesia Harusnya Tak Butuh Waktu Lama Jadi Anggota OECD

A+
A-
0
A+
A-
0
Airlangga: Indonesia Harusnya Tak Butuh Waktu Lama Jadi Anggota OECD

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan Indonesia seharusnya bisa dengan mudah menjadi negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara-negara berkembang seperti Chile, Meksiko, hingga Turki sudah sejak lama menjadi negara OECD. Berkaca pada hal tersebut, Indonesia seharusnya bisa menjadi anggota.

"Jadi kalau kita lihat negara-negara Amerika Latin dan beberapa negara lain, tidak ada alasan Indonesia tidak bisa masuk dalam OECD," katanya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Indonesia, lanjut Airlangga, bahkan sudah menjadi key partner OECD sejak 2007. Dengan demikian, proses yang harus ditempuh Indonesia untuk menjadi anggota OECD seharusnya berjalan dengan mudah dan lancar.

"Kami berharap Indonesia bisa menjadi anggota penuh OECD dalam waktu 3 - 4 tahun, tidak dalam waktu 6 - 8 tahun karena artinya kita butuh 2 presiden," ujarnya di hadapan duta besar dan perwakilan 28 negara anggota OECD.

Sebanyak 28 negara dimaksud antara lain Australia, Belanda, Belgia, Irlandia, Jepang, Kosta Rika, Polandia, Turki, Yunani, AS, Austria, Chile, Denmark, Finlandia, Hungaria, Inggris, Italia, Jerman, Kanada, Kolombia, Meksiko, Norwegia, Polandia, Portugal, Prancis, Selandia Baru, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, Chile membutuhkan waktu 7 tahun untuk menjadi negara anggota OECD. Chile memulai proses menjadi negara anggota pada November 2023 dan baru diterima menjadi anggota penuh pada Mei 2010.

Walau demikian, terdapat beberapa negara yang bisa menjadi negara anggota OECD dalam waktu singkat. Korea Selatan memulai proses untuk menjadi negara anggota pada Maret 1995 dan diterima menjadi anggota penuh pada Desember 1996.

Sebaliknya, terdapat negara yang membutuhkan waktu belasan tahun untuk menjadi negara anggota OECD. Slovenia memulai proses untuk masuk OECD pada Maret 1996 dan secara resmi terdaftar sebagai anggota pada Juli 2010. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga hartarto, oecd, anggota OECD, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya