Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik, Bamsoet: Pajaknya Murah

A+
A-
1
A+
A-
1
Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik, Bamsoet: Pajaknya Murah

Calon pembeli mencoba motor listrik di dealer Pratama motor, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (4/9/2023). Pemerintah memperluas syarat penerima subsidi sebesar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari kelompok terbatas menjadi masyarakat umum dalam upaya meningkatkan minat pembelian kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengajak masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik untuk menurunkan emisi karbon.

Bambang mengatakan penggunaan kendaraan listrik memiliki berbagai keuntungan. Selain ramah lingkungan, tarif pajak kendaraan listrik juga lebih murah.

"Pajak kendaraan relatif murah. Di DKI Jakarta BBNKB gratis dan PKB yang hanya perlu dibayar 10% oleh pemilik mobil," katanya, dikutip pada Senin (23/10/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Di DKI Jakarta, pajak kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Kemudian, kepemilikan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.

Selain itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Di sisi lain, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) juga mengatur pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB atas kendaraan bermotor listrik. Kebijakan ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Bambang mengatakan sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi karbon di Indonesia. Tanpa ada upaya menurunkannya, emisi karbon diprediksi membengkak menjadi 860 juta ton pada 2060.

Dia mengaku senang masyarakat mulai beralih menggunakan kendaraan listrik. Secara bersamaan, industri kendaraan listrik di dalam negeri juga mulai berkembang.

Pemerintah menargetkan penjualan mobil listrik mencapai 400.000 unit pada 2025. Apabila target ini tercapai, impor BBM juga dapat dikurangi sebanyak 5 juta barel dan emisi karbon berkurang 1,84 juta ton.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Pada 2030, penjualan mobil listrik ditargetkan naik lagi mencapai 600.000 unit sehingga mengurangi impor BBM 7,5 juta barel dan emisi karbon 2,76 juta ton. Adapun pada 2035, penjualan mobil listrik ditargetkan mencapai 1 juta unit, dengan pengurangan impor BBM 12,5 juta barel dan emisi karbon 4,6 juta ton.

Bambang menilai Indonesia juga perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pengembangan kendaraan listrik. Pasalnya, saat ini telah hadir mobil tenaga surya dan hidrogen yang lebih ramah lingkungan.

"Kita juga harus mempersiapkan diri sejak sekarang sehingga tidak ketinggalan," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, mobil listrik, mobil listrik, insentif pajak, Bamsoet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya