Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Mendag: Buktikan Kontribusi Anda

A+
A-
2
A+
A-
2
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Mendag: Buktikan Kontribusi Anda

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Lutfi mengatakan pajak yang dibayarkan masyarakat sangat membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Dengan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat menunjukkan kontribusinya dalam membantu penanganan pandemi.

"Buktikan dan laporkan bahwa kontribusi Anda telah membantu Indonesia melawan pandemi Covid-19," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakwpbesar4, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lutfi menuturkan masyarakat yang telah memiliki NPWP memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan juga makin mudah karena dapat dilakukan secara daring.

Dia kemudian menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing pada DJP Online. Melalui saluran tersebut, sambungnya, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak.

"Anda bisa melaporkan SPT Tahunan Anda di rumah saja, karena e-filing bisa di mana saja dan kapan saja," ujarnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda untuk pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendag lutfi, spt tahunan, pelaporan pajak, kewajiban pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya