Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Akun PKP, Permohonan WP Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Akun PKP, Permohonan WP Diproses Paling Lambat 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang mengunjungi lokasi wajib pajak di Margamukti, Sumedang Utara guna menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak pada 15 Maret 2023.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumedang Kurniasih Duhitantya Hadiaty mengatakan wajib pajak telah mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) sekaligus aktivasi akun PKP pada 8 Maret 2023.

“Permohonan aktivasi akun PKP yang telah diterima secara lengkap harus ditindaklanjuti paling lambat 10 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (20/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kurniasih menjelaskan kunjungan dilakukan untuk memastikan kesesuaian data yang dicantumkan di dokumen permohonan dengan data di lapangan. Petugas juga menanyakan beberapa hal kepada wajib pajak, seperti kegiatan usaha, omzet, jumlah pegawai, dan status kepemilikan tempat.

Setelah itu, lanjutnya, petugas KPP juga menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak sebagai PKP. Dia juga mengimbau wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan user ID, password, sertifikat elektronik, dan passphrase.

“Tidak bisa sembarangan disebarluaskan ke orang lain. Apabila terjadi penyalahgunaan, Ditjen Pajak tidak bertanggung jawab atas hal itu. Jadi, harus dijaga dengan baik kerahasiaannya,” tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sumedang, pengusaha kena pajak, akun PKP, aktivasi akun PKP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya