Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Pengukuhan PKP, Pengusaha Muda Ini Diwawancarai Petugas Pajak

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan verifikasi lapangan atas pengajuan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak pada 5 Juli 2022.

Petugas KP2KP Sendawar Muhammad Yoga Prakoso mengatakan pemohon merupakan wajib pajak badan yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Petugas mewawancarai direktur yang berada di lapangan saat itu, yaitu Paulus Anyeq, Meski berusia muda, yaitu 25 tahun. Paulus sudah memimpin CV Marih Joyo sebagai direktur,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Setelah melakukan wawancara, petugas KP2KP membuat jadwal dengan Direktur CV Marih Joyo untuk bisa datang ke KP2KP Sendawar untuk menjelaskan beberapa kewajiban yang timbul setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Kewajiban tersebut antara lain pelaporan SPT Masa PPN yang harus disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya meskipun tidak ada kegiatan serta memasang aplikasi e-faktur dan menjelaskan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada laman web e-faktur.

Pada kesempatan yang sama, Paulus menjelaskan bahwa usaha yang tengah digelutinya saat ini bergerak di bidang pengadaan, berupa perahu ketinting, yang bekerja sama dengan dinas pemerintah di Kutai Barat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Semoga setelah sudah dikukuhkan sebagai PKP usaha saya bisa lebih maju dan dapat bekerja sama dengan lebih banyak rekanan,” tuturnya.

Tambahan informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP Sendawar, verifikasi data, pengusaha kena pajak, PKP, kewajiban pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya