Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

A+
A-
0
A+
A-
0
Ajukan Perubahan Tahun Pajak bagi WP Badan, Prosesnya Berapa Lama?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu syarat pembukuan untuk kepentingan perpajakan adalah harus memenuhi prinsip taat asas. Yang dimaksud taat asas dalam pembukuan, salah satunya, adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku.

Merujuk pada UU PPh, wajib pajak tidak boleh mengubah tahun buku atau tahun pajak sesuka hati. Namun, dalam keadaan tertentu Ditjen Pajak (DJP) membolehkan perubahan periode pembukuan.

"Wajib pajak yang hendak mengubah periode pembukuannya terlebih dulu harus memperoleh persetujuan Dirjen Pajak," bunyi penjelasan Surat Edaran SE-14/PJ.313/1991, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Contact center DJP mengimbau wajib pajak badan yang ingin mengajukan perubahan periode pembukuan agar menghubungi KPP terdaftar untuk memastikan prosedurnya.

Sesuai dengan SE-14/PJ.313/1991, keputusan pertujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi oleh wajib pajak.

Selanjutnya, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, apabila belum wajib pajak badan yang bersangkutan belum menerima atau belum diterbitkan keputusan perubahan tahun buku, batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Apabila wajib pajak masih menggunakan tahun kalender (Januari-Desember), SPT Tahunan PPh Badan disampaikan paling lambat akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

"Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka segera kepala KPP menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak," bunyi SE-14/PJ.313/1991. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, tahun buku, tahun pajak, pembukuan, wajib pajak badan, SE-14/PJ.313

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya