Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Ajukan Status PKP, Orang Pribadi dan Badan Perlu Perhatikan Aturan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha orang pribadi dan badan dengan status pusat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Salah satunya ketentuan tersebut ialah terkait dengan SPT Tahunan dan utang pajak.

Merujuk pada Pasal 45 ayat (1) PER-04/PJ/2020, pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

“Pengusaha melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan,” bunyi Pasal 45 ayat (4) PER-04/PJ/2020, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, pengukuhan PKP berdasarkan permohonan pengusaha dapat diberikan sepanjang pemohon memenuhi beberapa ketentuan. Untuk pengusaha orang pribadi, harus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya.

Selain itu, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan itu telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan. Kemudian, pengusaha orang pribadi juga tidak memiliki utang pajak, kecuali yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Untuk pengusaha badan dengan status pusat, harus telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya dan jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, pengusaha badan dengan status pusat tersebut juga tidak boleh mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Selain itu, seluruh pengurus atau penanggung jawab pengusaha badan harus memenuhi ketentuan SPT Tahunan dan utang pajak sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengusaha kena pajak, PER-04/PJ/2020, PKP, SPT Tahunan, utang pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya