Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ajukan Suket PP 23, Transaksi Jasa WP Tak Lagi Dipotong PPh Pasal 22

A+
A-
2
A+
A-
2
Ajukan Suket PP 23, Transaksi Jasa WP Tak Lagi Dipotong PPh Pasal 22

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo menerima kunjungan dari salah satu wajib pajak badan berstatus PT yang mengajukan permohonan surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Pegawai pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Sukoharjo Muh Adi Rahman mengatakan wajib pajak badan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa reservasi dan baru akan mendapatkan pekerjaan pada tahun ini.

“Sejak terdaftar pada 2020, perusahaannya belum beroperasi. Untuk itu, wajib pajak masih dapat menggunakan tarif PPh final PP 23 sampai dengan tahun 2022 sepanjang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adi menjelaskan permohonan suket PP 23 diajukan secara online melalui laman pajak.go.id. Terdapat beberapa persyaratan agar suket dapat terbit. Pertama, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) wajib pajak memenuhi untuk dikenai PPh final PP 23.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Ketiga, tidak memiliki tunggakan pajak. Setelah itu, pemenuhan persyaratan tersebut akan divalidasi secara online di laman pajak.go.id.

“Berdasarkan pengecekan data, KLU wajib pajak memenuhi kriteria PP 23, tidak memiliki tunggakan pajak, tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan sejak terdaftar,” tutur Adi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, lanjut Adi, wajib pajak mendapat asistensi pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-form. Setelah menyampaikan SPT Tahunan tahun 2020 dan 2021, wajib pajak baru bisa mengajukan permohonan suket PP 23.

Dengan diterbitkannya Suket PP 23 tersebut, transaksi jasa yang dilakukan wajib pajak tidak akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh lawan transaksi dengan syarat wajib pajak menyerahkan suket PP 23 tersebut ke lawan transaksi.

“Namun demikian, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyetor PPh final sebesar 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya apabila lawan transaksi ternyata belum memotong 0,5%-nya,” ujar Adi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Tambahan informasi, PPh final sebesar 0,5% untuk tahun pajak 2022 ini dikenakan apabila peredaran usaha atau omzet dalam setahun telah melebihi Rp500 juta. Simak ‘Ada Aturan Omzet Rp500 Juta Tak Kena Pajak, UMKM Bisa Hemat Rp2,5 Juta’ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukoharjo, suket pp 23, pp 23/2018, pph final umkm, pajak, PPh Pasal 22, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya