Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

A+
A-
3
A+
A-
3
Akhir Januari 2023, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp7.754 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Januari 2023 mencapai Rp7.754,98 triliun.

Laporan APBN Kita edisi Februari 2023 menyebut berdasarkan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 38,45%. Rasio utang pemerintah tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2022, yakni 39,57%.

"[Rasio utang pemerintah] masih jauh di bawah batas undang-undang sebesar 60% PDB," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023, terjadi penguatan (apresiasi) nilai rupiah terhadap berbagai mata uang asing seperti dolar AS, euro, dan yen. Kondisi tersebut menurunkan posisi utang pemerintah dalam valuta asing.

Pemerintah pun senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.

Berdasarkan mata uang, utang pemerintah berdenominasi rupiah mendominasi dengan proporsi 71,45%. Hal itu sejalan dengan kebijakan umum pembiayaan utang yaitu mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kebijakan ini dilakukan dengan koordinasi dan kerja sama yang erat bersama Bank Indonesia (BI) untuk menghadapi volatilitas nilai tukar rupiah serta dampaknya terhadap pembayaran kewajiban utang luar negeri, sehingga risiko nilai tukar lebih terjaga.

Selanjutnya, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 88,90%. Pasar SBN yang dalam, aktif, dan likuid dinilai akan mendukung peningkatan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang.

Pemerintah menyatakan SBN memiliki fungsi strategis bagi sistem keuangan, terutama karena sifatnya yang aman. Pertama, SBN yang dijamin undang-undang dapat menjadi pilihan terbaik di tengah tekanan pasar keuangan dan ketidakpastian ekonomi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Kedua, SBN merupakan instrumen yang cukup likuid karena seri SBN tradable dapat dengan mudah diperjualbelikan di pasar sekunder tanpa mempengaruhi harganya secara berarti. Selain itu, SBN juga menjadi salah satu instrumen yang digunakan oleh BI untuk menjaga stabilitas moneter.

"Kepemilikan SBN domestik tradable didominasi oleh perbankan, diikuti oleh BI, lembaga asuransi dan dana pensiun, serta investor asing (dalam porsi yang kecil)," bunyi laporan APBN Kita.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, utang Indonesia, pembiayaan utang, APBN, belanja pemerintah, SBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Senin, 24 Juni 2024 | 14:07 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Tim Prabowo Sebut Tak Mungkin Naikkan Rasio Utang Jadi 50% PDB

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya