Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akibat Setelah RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang

A+
A-
4
A+
A-
4
Akibat Setelah RI Dikeluarkan dari Daftar Negara Berkembang

JAKARTA, DDTCNews—Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang (developing and least-developed countries) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pencabutan status ini dilakukan oleh Amerika Serikat ( AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan (US Trade Representative/USTR).

Karena itu, Indonesia tidak lagi mendapatkan tarif rendah bea masuk impor ke AS dan berbagai bantuan lainnya, misalnya untuk tekstil dan produk tekstil. Selain Indonesia, China dan India juga dicoret. Langkah ini berawal kejengkelan Presiden AS Donald Trump mengenai penerima skema preferensi khusus itu.

Trump, dalam kunjungannya ke Davos, Swiss bulan lalu, mengatakan WTO memperlakukan AS tidak adil. “China dipandang sebagai negara berkembang. India juga. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang,” cetus Trump.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Negara-negara yang masih menyandang status least-developed countries, seperti dilansir laman WTO, adalah Djibouti, Afghanistan, Angola, Bangladesh, Benin, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Republik Afrika Tengah, Chad, dan Republik Demokratik Kongo.

Kemudian Zambia, Gambia, Guinea, Guinea Bissau, Haiti, Republik Demokratik Rakyat Laos, Lesotho, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Mauritania, Mozambik, Myanmar, Nepal, Niger, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Pulau Solomon, Tanzania, Togo, Uganda, Vanuatu, dan Yaman.

Sementara itu, 8 negara lain yang tergolong dalam status sama juga tengah bernegosiasi untuk bergabung dengan WTO. Negara-negara tersebut terdiri atas Bhutan, Komoro, Etiopia, Sao Tomé & Principe, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, dan Timor-Leste.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Menurut WTO, tidak ada pengertian resmi yang ditetapkan untuk kategori negara berkembang atau negara maju. Negara berkembang di WTO dilakukan dengan dasar penetapan sendiri oleh masing-masing negara meskipun tidak serta merta diterima oleh WTO.

Negara lain dapat menentang atau menyetujui ketika sebuah negara mengumumkan sebagai negara berkembang atau negara maju. Anggota WTO yang mengumumkan status negaranya tidak otomatis memperoleh manfaat, seperti Generalized System of Preferences (GSP) yang diberikan AS.

Dalam praktik, negara pemberi preferensilah yang memutuskan daftar negara berkembang. Dengan kata lain, penetapan status untuk diberikan keistimewaan tertentu dalam perdagangan ke negara berkembang ditentukan oleh masing-masing negara maju yang telah menjadi anggota WTO.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlakuan khusus ini ditujukan untuk membantu negara berkembang keluar dari kemiskinan. Hak tertentu ini contohnya ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang WTO yang memberi kelonggaran lebih lama untuk melakukan transisi sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.

Sebelum Indonesia, sebenarnya, Amerika Serikat ( AS) telah mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang WTO hingga negara tersebut tidak lagi memperoleh GSP, di antaranya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, dan India. (Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : negara berkembang, fasilitas bea masuk, GSP, AS, Trump,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya