Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aktif Hubungi Wajib Pajak Jelang Akhir Tahun, Ini Alasan DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Aktif Hubungi Wajib Pajak Jelang Akhir Tahun, Ini Alasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengoptimalkan layanan outbound call, sebagai bagian dari program click, call, dan counter (3C) pada akhir tahun. Langkah otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/12/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call dijalankan oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Outbound call dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan yang berasal dari unit kerja lainnya di DJP.

"Hal ini dilakukan melalui campaign yang berupa billing support untuk ketetapan pajak dan voice blast untuk pelaporan SPT Tahunan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," katanya.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin mengatakan outbound call hanya dilakukan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan/atau belum melakukan pembayaran pajak.

Selain mengenai layanan outbound call, ada pula bahasan terkait dengan penerimaan pajak. Kemudian, ada pula bahasan tentang Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Data Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data wajib pajak yang akan dihubungi (outbound call) berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Direktorat teknis terkait akan menyampaikan data wajib pajak secara teratur atau berdasarkan permintaan. Sementara itu, data dari unit vertikal akan diberikan berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai kriteria yang ditetapkan.

Outbound call merupakan bagian dari transformasi layanan DJP untuk menjadi serba elektronik dan modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (DDTCNews)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Proyeksi Pendapatan Negara Tembus Rp2.000 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi defisit APBN pada 2022 dapat lebih rendah dari 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pasalnya, ada keyakinan pendapatan negara melebihi target yang sudah ditentukan dalam APBN 2022.

Menurutnya, pendapatan negara pada tahun depan bisa menembus Rp2.000 triliun atau melampaui target dalam APBN 2022. Hal ini dipengaruhi adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang belum dimasukkan saat penyusunan target APBN 2022. (Bisnis Indonesia)

Belum Tentu Bayar Pajak Lagi

Penerima ‘surat cinta’ berupa SP2DK dari kantor pelayanan pajak (KPP) tidak selalu dipastikan harus membayar tagihan pajak. Pada dasarnya KPP ingin meminta klarifikasi atau penjelasan dari wajib pajak mengenai data yang tercantum dalam SP2DK.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Sebenarnya belum tentu [langsung bayar pajak]. Kita lihat case-nya terlebih dahulu,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng. Simak ‘Apakah Dapat SP2DK Pasti Harus Bayar Pajak Lagi? Ini Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

PPnBM Mobil

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mengkaji rencana perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 100% hingga tahun depan.

Perpanjangan insentif fiskal tersebut akan diarahkan untuk mendorong penurunan emisi. Menurutnya, makin rendah emisi karbon yang dihasilkan, makin banyak diskon yang akan didapat. “Sebenarnya ada regulasi baru terkait dikaitkannya dengan penurunan emisi,” katanya. (Kontan)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Restitusi Pajak

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian pembayaran atau restitusi pajak hingga Oktober 2021 mencapai Rp176,2 triliun. Nailai itu tumbuh 13% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan realisasi restitusi pajak terlihat signifikan jika hanya dilihat pada Oktober 2021. Sepanjang Oktober 2021, pertumbuhan realisasi restitusi pajak mencapai 25% dari periode yang sama tahun lalu. (DDTCNews)

Pencabutan Permohonan Keberatan dan Banding

Wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam program pengungkapan sukarela (PPS) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sesuai dengan bagian penjelasan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), permohonan berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh), pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas orang pribadi yang bersangkutan.

“Untuk tahun pajak 2016, tahun pajak 2017, tahun pajak 2018, tahun pajak 2019, dan/atau tahun pajak 2020,” demikian bunyi penggalan bagian penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf d UU HPP. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, outbound call, 3C, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya