Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aktifkan NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Sampaikan SPT

A+
A-
3
A+
A-
3
Aktifkan NPWP, Wajib Pajak Non-Efektif Perlu Sampaikan SPT

Ilustrasi.

PALABUHANRATU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak orang pribadi yang ingin mencetak NPWP pada 16 Desember 2022.

Petugas dari KP2KP Pelabuhan Ratu Iyok Sukirman mengatakan otoritas pajak menemukan wajib pajak bernama Nandang ternyata dalam status non-efektif (NE) sehingga perlu mengaktifkan NPWP terlebih dahulu sebelum mencetak kartunya.

“Setelah melakukan pengecekan di tempat pelayanan terpadu KP2KP Pelabuhan Ratu. NPWP wajib pajak tersebut ternyata ada, tetapi statusnya non-efektif,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk mengaktifkan NPWP, lanjut Iyok, wajib pajak bersangkutan perlu menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. Kemudian, petugas memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2021.

Jika NPWP sudah aktif, sambungnya, wajib pajak bisa mencetak kartunya. Tak hanya itu, DJP juga memiliki fitur pengiriman NPWP elektronik ke email wajib pajak. Dengan fitur itu, wajib pajak dapat menyalin atau mencetak NPWP elektronik sendiri.

“Kalau butuh kartu NPWP, ada kartu NPWP elektronik,” tuturnya. Simak 'Cara Kirim NPWP Elektronik ke Alamat Email'.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Nandang yang bekerja sebagai satpam di PLTU Palabuhanratu mengaku membutuhkan NPWP untuk keperluan kantor. Saat berkonsultasi dengan petugas pajak, ia mengaku lupa menaruh kartu NPWP.

Sebagai informasi, wajib pajak NE merupakan wajib pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik berupa pembayaran maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pelabuhan ratu, npwp, wajib pajak non-efektif, wp ne, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya