Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aktivasi Akun PKP, Perusahaan Sewa Alat Berat Didatangi Petugas Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Aktivasi Akun PKP, Perusahaan Sewa Alat Berat Didatangi Petugas Pajak

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua melaksanakan verifikasi lapangan kepada wajib pajak badan yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada 21 Maret 2023.

Okfina Ruth Gabriela Tampubolon, petugas dari KPP Pratama Bengkulu Dua, menyebut verifikasi lapangan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) dari wajib pajak yang bergerak di bidang penyewaan alat berat.

“Verifikasi lapangan ini diperlukan untuk mengetahui kebenaran usaha wajib pajak dan memeriksa kesesuaian data wajib pajak bersangkutan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (21/4/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tidak hanya itu, Okfina juga menjelaskan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan PKP antara lain menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, memungut PPN atau PPnBM yang terutang.

Kemudian, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar apabila pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, melaporkan SPT Masa PPN, baik ada maupun tidak ada transaksi dengan batas waktu akhir bulan berikutnya.

Okfina juga turut menjelaskan perihal pemberian sanksi administrasi apabila tidak lapor SPT Masa PPN. Adapun PKP juga berhak mengajukan restitusi dalam hal pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, serta berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Ada juga kewajiban lain PKP, seperti melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 para karyawannya serta kewajiban yang berhubungan dengan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, 4 ayat (2), dan Pasal 29,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu dua, verifikasi lapangan, kunjungan, visit, petugas pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya