Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akun Wajib Pajak Bakal Diluncurkan DJP Tahun Ini

A+
A-
21
A+
A-
21
Akun Wajib Pajak Bakal Diluncurkan DJP Tahun Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengembangkan manajemen akun wajib pajak atau taxpayer account management. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (17/4/2023).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak nantinya dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya melalui taxpayer account. Otoritas menargetkan peluncuran taxpayer account pada tahun ini.

Taxpayer account ditargetkan akan diluncurkan sebelum tahun 2024. Aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dwi menuturkan taxpayer account akan memuat berbagai aplikasi yang diperlukan wajib pajak. Aplikasi tersebut menyangkut proses bisnis pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, penyampaian SPT, dan layanan perpajakan lain yang terintegrasi untuk masing-masing wajib pajak.

Selain mengenai akun wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan batas akhir penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Maret 2023. Kemudian, ada juga bahasan tentang perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Terintegrasi Melalui PSIAP

Sesuai dengan PER-46/PJ/2015, taxpayer account merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak. Simak pula ‘Apa Itu Taxpayer Account Management (TAM)?’.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJP mengembangkan aplikasi taxpayer account untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak.

Apabila telah diluncurkan, aplikasi taxpayer account akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer account merupakan salah satu dari 21 proses bisnis utama DJP yang bakal diintegrasikan melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). (DDTCNews)

Pelaporan SPT Masa PPN Maret 2023

Akhir bulan ini (30/4/2023) merupakan hari libur (Minggu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023, Senin (1/5/2023) merupakan hari libur nasional (hari buruh internasional).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Pelaporan/penyetoran SPT Masa PPN paling lambat dilakukan pada akhir bulan berikutnya. Dikarenakan akhir April jatuh di hari libur (Minggu) maka untuk pelaporan/penyetoran SPT PPN Maret dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya (2 Mei 2023),” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Sesuai dengan Pasal 2 PMK 242/2014, jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur adalah Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (DDTCNews)

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan

Kendati bertepatan dengan hari libur (Minggu), penyampaian pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan melalui e-PSPT tetap bisa dilakukan pada 30 April 2023. Simak pula ‘Perpanjangan SPT Tahunan, Ditjen Pajak: Harus Ada Alasan yang Jelas’.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan keputusan atas pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak tersebut akan diterbitkan oleh DJP paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.

"Permohonan perpanjangan SPT Tahunan PPh badan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023. Untuk keputusan atas permohonan tersebut, akan diberikan paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap," ujarnya. (DDTCNews)

Pajak dan PNBP Sawit

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan tata kelola sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari industri kelapa sawit melalui Keputusan Presiden (Keppres) 9/2023.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam bagian pertimbangan dari keppres tersebut, pemerintah berpandangan industri berbasis komoditas kelapa sawit terus mengalami peningkatan produktivitas. Namun, masih terdapat beragam permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit.

"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," bunyi bagian pertimbangan Keppres 9/2023. Simak pula ‘Pulihkan Setoran Pajak dan PNBP, Satgas Sawit Bisa Ambil Upaya Hukum’. (DDTCNews)

RUU Perampasan Aset

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset merupakan salah satu kunci bagi Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Di antara seluruh negara-negara anggota G-20, Indonesia adalah satu-satunya negara anggota yang belum tergabung dalam FATF. Bila tidak ada hambatan, Indonesia bakal menjadi anggota FATF pada tahun ini.

"Insyaallah, nanti bulan Juni ini sudah bisa masuk [FATF]. Ini salah satunya kuncinya adalah RUU Perampasan Aset," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, akun wajib pajak, taxpayer account, TAM, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?