Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

A+
A-
5
A+
A-
5
Akun Wajib Pajak Bakal Efisienkan Proses Pengawasan Hingga Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menilai kehadiran taxpayer account management (TAM) bakal mengefisienkan proses pengawasan, pemeriksaan, hingga keberatan yang harus ditempuh oleh wajib pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin mengatakan pengawasan dan pemeriksaan saat ini masih dilaksanakan secara tersegmentasi. Akibatnya, banyak kewajiban dalam proses pengawasan yang harus diulang lagi oleh wajib pajak dalam proses pemeriksaan.

"Sampai sekarang, account representative (AR) melakukan proses sendiri dan nanti pemeriksa melakukan proses sendiri. Jadi wajib pajak pun komplain, data yang sudah ditanya sekarang ditanya lagi," katanya, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam dialog bertajuk Tax and Financial Reporting Digitalization: Improving Tax Administration System yang digelar oleh FEB UI, Imam menyebut isu tersebut timbul akibat banyaknya aplikasi yang saat ini digunakan oleh DJP dalam menjalankan fungsinya.

Menurutnya, DJP saat ini sudah memiliki sekitar 47 aplikasi dalam mendukung pelaksanaan beragam proses bisnis. Selain itu, sambungnya, setiap proses bisnis tersebut juga bisa memiliki lebih dari 1 aplikasi.

"Pemeriksa itu misalnya punya 3 aplikasi. Nanti kami combine jadi satu. Integrated dan streamline. Itu menjadi fitur yang akan memperbaiki sistem pelayanan kepada publik," ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan kehadiran taxpayer account management, data dan informasi yang sudah diminta AR saat pengawasan bisa digunakan oleh pemeriksa apabila pengawasan memang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Data dan informasi yang sudah tersedia tersebut juga dapat diakses oleh penelaah keberatan dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan.

"Begitu data masuk di situ [TAM], akan dipakai secara sequence oleh pegawai kami. Ini yang kami sebut streamline process. Nanti, efisiensi dan compliance cost wajib pajak drastis menurun karena kami lebih akuntabel dan transparan dalam menjalankan proses bisnis itu," tutur Imam.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Perlu diketahui, istilah taxpayer account sudah sempat muncul dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Tahun 2015-2019.

Merujuk pada perdirjen tersebut, taxpayer account adalah aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses datanya sendiri seperti riwayat pembayaran pajak, aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, hingga piutang pajak.

TAM menjadi salah satu dari 21 proses bisnis DJP yang diperbarui seiring dengan pengembangan coretax administration system. Nanti, coretax administration system bakal diuji coba di 3 kanwil DJP terlebih dahulu sebelum diterapkan secara nasional pada Mei 2024. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akun wajib pajak, taxpayers account, administrasi pajak, pengawasan, keberatan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?