Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Amankan Barang Bukti Tindak Pidana Pajak, DJP Sita 4 Truk Tangki BBM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita 4 truk tangki bahan bakar minyak (BBM) milik PT GIPE dan PT DPM yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan pada 16 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan keempat truk tangki tersebut menjadi barang bukti persidangan tersangka tindak pidana pajak berinisial DT yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan modus faktur pajak fiktif.

"DT melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang," katanya, dikutip pada Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Neilmaldrin menjelaskan tersangka DT ditengarai telah menggunakan faktur pajak fiktif pada Januari 2017 sampai dengan Desember 2018. Tindak pidana pajak tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp24,4 miliar.

Akibat perbuatannya, DT terancam dijerat Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang menggunakan faktur pajak fiktif terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

Saat ini, kasus tindak pidana perpajakan oleh DT sudah memasuki tahap penyidikan. Pada tahap ini, DT berhak mengajukan penghentian penyidikan dengan cara membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sesuai dengan Pasal 44B ayat (2) huruf c UU KUP, penghentian penyidikan atas tindak pidana faktur pajak fiktif dihentikan bila tersangka melunasi kerugian negara sebesar nilai pada faktur pajak dan sanksi denda sebesar 4 kali jumlah pajak pada faktur pajak.

"Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak, yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP dalam keterangan resmi. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, penegakan hukum, tindak pidana perpajakan, pajak, penyitaan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya