Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

A+
A-
1
A+
A-
1
Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan kembali mengoptimalkan sinergi dalam bentuk joint program antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) pada tahun depan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan joint program merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui kegiatan ini, unit-unit eselon I Kemenkeu akan bekerja sama dalam mengamankan penerimaan negara.

"Aktivitas kami banyak mulai dari pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap sektor mana yang melibatkan kami bertiga, yang katakanlah manfaatkan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ihsan menuturkan joint program tersebut dilaksanakan lantaran pelaku usaha di beberapa sektor dapat menggunakan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA secara sekaligus seperti pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

Program sinergi menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Ihsan menilai joint program akan membuat sumber daya Kemenkeu dapat dimanfaatkan secara lebih baik. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir, terutama dari sisi penerimaan negara.

"Sumber daya ini kami satukan untuk memotret pengguna jasa secara bersama-sama. Kalau pengguna jasa punya profil tidak baik di DJP atau di DJA, bisa dilakukan blokir layanan di Bea Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari menyebut potensi penerimaan yang dianalisis dari hasil joint proses bisnis (probis) sejauh ini telah mencapai Rp1,74 triliun.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Lalu, potensi penerimaan dari joint analysis tercatat Rp50 miliar. Kemudian, joint collection senilai Rp788,92 miliar, terdiri atas penagihan PNBP yang dikelola KLHK Rp459,71 miliar dan Kementerian ESDM sejumlah Rp329,21 miliar.

Pada APBN 2024, DPR menyetujui pagu anggaran Kemenkeu senilai Rp2,48 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara. Program ini akan mendukung pencapaian pendapatan negara senilai Rp2.802,29 triliun pada tahun depan.

Program pengelolaan penerimaan negara ini mencakup 133 kegiatan. Selain joint program, kegiatan lain yang dilaksanakan antara lain perbaikan sistem logistik nasional, reformasi perpajakan, serta penguatan sistem informasi penerimaan negara. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, djbc, dja, kemenkeu, joint program, penerimaan negara, pajak, reformasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?