Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Amankan Target Penerimaan, Joint Program Dioptimalkan

A+
A-
2
A+
A-
2
Amankan Target Penerimaan, Joint Program Dioptimalkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi joint program menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan target penerimaan pada tahun ini. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (10/10/2023).

Joint program merupakan kolaborasi atau sinergi antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta Ditjen Anggaran (DJA). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan unit-unit eselon I Kemenkeu akan terus bekerja sama untuk mengamankan penerimaan negara.

"Joint program dengan DJBC [dan DJA] menunjukkan kami solid dan bersinergi untuk mencapai penerimaan negara,” katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dwi menuturkan kerja sama antarunit eselon I telah terjalin sejak lama. Program sinergi juga telah menjadi agenda rutin untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Program ini juga sejalan dengan KMK 210/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Dwi menambahkan realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 telah mencapai Rp1.246,97 triliun. Nilai itu setara dengan 72,58% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Dia optimistis target penerimaan pajak bisa tercapai pada akhir tahun ini.

Selain mengenai optimalisasi skema joint program, ada pula ulasan terkait dengan lulusnya 2 calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak pada tahap seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Pelaksanaan Joint Program

Joint program dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP. Terlebih, terdapat pelaku usaha di beberapa sektor yang dapat menggunakan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA sekaligus. Contoh, sektor pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

Program sinergi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar serta menekan angka piutang. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu juga akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

"Kami melakukan pertukaran data, bahkan saat ini ada namanya cross function yaitu banyak pegawai DJP kerja di DJBC, dan sebaliknya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Taufiq HZ mengatakan nama-nama CHA TUN khusus pajak yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian adalah LY Hari Sih Advianto dan Ruwaidah Afiyati. Pada saat ini, keduanya menjabat sebagai hakim di Pengadilan Pajak.

"Peserta seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang namanya tercantum berhak mengikuti seleksi wawancara," ujar Taufiq membacakan pengumuman hasil seleksi kesehatan dan kepribadian CHA. Simak ‘KY Pastikan Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi’.

CHA yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi wawancara. Adapun seleksi wawancara akan digelar pada 16—19 Oktober 2023 di Kantor KY. Jadwal seleksi wawancara untuk masing-masing CHA akan diumumkan nanti. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

KIP Fisik Konsultan Pajak

Sesuai dengan PENG-12/PPPK/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tidak lagi menerbitkan kartu izin praktik (KIP) konsultan pajak dalam bentuk fisik.

“KIP fisik yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut dan belum berakhir masa berlakunya masih tetap dapat digunakan sampai dengan berakhirnya masa berlaku KIP tersebut,” bunyi salah satu poin dalam pengumuman tersebut. Simak ‘KIP Fisik Konsultan Pajak Masih Bisa Digunakan pada 2024, Asalkan…’. (DDTCNews)

Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis

Sesuai dengan PMK 79/2023, dirjen pajak dapat melakukan penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Penilaian itu dapat dilakukan atas 1 atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Penilaian dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

“Penilaian untuk tujuan perpajakan … adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian,” bunyi penggalan Pasal 1 angka 6 PMK 79/2023. Simak ‘Penilaian Harta Berwujud, Harta Tidak Berwujud, dan Bisnis PMK 79/2023’. (DDTCNews)

Data NPWP

DJP tidak akan serta merta menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi meskipun sudah diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk keperluan administrasi perpajakan pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NPWP tetap tersimpan dalam sistem administrasi DJP. Namun, pelayanan pajak diberikan setelah wajib pajak mencantumkan NIK-nya.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Ketika nanti coretax itu fully implemented, siapapun yang hendak menghubungi DJP ke dalam sistem kami itu harus menggunakan NIK. Jadi, NIK itu semacam key untuk masuk. NPWP masih ada di dalam sistem kita," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, penerimaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, DJBC, DJA, joint program

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?