Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ambillah Pajak Sesuai Pada Tempatnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ambillah Pajak Sesuai Pada Tempatnya

WACANA pengenaan pajak bagi para youtubers dan selebrgam belakangan ini mengemuka di tengah kalangan masyarakat. Tak sedikit para selebriti dan musisi tanah air menanggapi perihal rencana kebijakan pemerintah tersebut. Sebagian kalangan menyambut baik dan ada pula yang menolak rencana tersebut.

Para pengguna media sosial seperti Instagram, Facebook, dan sejenisnya, yang selama ini menggunakan akunnya untuk mempromosikan (endorse) suatu produk atau jasa, bakal dikenakan pajak oleh otoritas pajak. Dengan catatan, penghasilan mereka di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai salah satu artis yang kadang mempromosikan barang di Instagram, Nikita Mirzani merasa sangat keberatan dengan keputusan pemerintah yang satu ini.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

“Semua orang kan punya lahannya sendiri buat cari duit. Nah, sekarang lagi zamannya selebgram, online shop, media sosial, dan lain-lain. Buat Niki sih jadinya terlalu berlebihan untuk pemerintah kalau sampai selebgram artis dikenakan pajak,” tandasnya.

Menurut Niki, dalam era persaingan yang ketat seperti sekarang ini, masyarakat harus pintar-pintar menghasilkan uang untuk membiayai kehidupannya. Namun, kata dia, kalau hal tersebut diatur pula oleh pemerintah, tentunya membuat masyarakat akan kebingungan mencari lahan untuk mengekspresikan diri.

Bagi ibu dua anak itu, ruang gerak para selebriti menjadi terbatasi dan selalu terpantau apapun yang dilakukan. Niki hanya menyarankan pemerintah untuk mengambil pajak sesuai pada tempatnya.

Baca Juga: Tiga Langkah untuk Memajaki Selebgram

“Sekarang kan persaingannya ketat, banyak artis yang mainnya online shop dan beberapa media lain. Kalau dikenakan pajak tentu makin memperkecil rezeki orang. Maksudnya ambillah pajak sesuai dengan yang sudah dikotak-kotakkan. Misalkan orang kaya yang punya ini itu, kenapa tidak difokuskan yang seperti itu? Kenapa harus ke selebgram yang sudah jelas penghasilannya tidak banyak," sambungnya.

Jika pun pada akhirnya pemerintah meresmikan pungutan pajak bagi selebgram, Niki mengatakan dirinya enggan untuk membayar pajak tersebut.

“Ya pasti Niki keberatanlah kalau kanal Youtube dan selebgram dikenai pajak. Kalau memang nantinya pemerintah tetap menerapkan pajak buat selebgram maka kita artis gak bakalan ada yang mau gunakan itu lagi. Padahal, sekarang kita berharapnya dari penghasilan tersebut, jadi tolonglah buat pemerintah kalau bikin kebijakan, pikirin juga kita,” tutupnya. (Amu)

Baca Juga: Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : artis pajak, pajak artis, pajak selebgram, nikita mirzani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 November 2017 | 11:29 WIB
USSY SULISTIAWATY

Alhamdulillah, Aku Terpilih Jadi Wajib Pajak Terbaik

Jum'at, 10 November 2017 | 11:54 WIB
ISYANA SARASVATI

Masih Baru, Masih Bingung

Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:32 WIB
EZA YAYANG:

Mengurus Pajak Memang Tak Mudah

Jum'at, 15 September 2017 | 14:06 WIB
GIRING NIDJI:

Bayar Pajak Bikin Happy

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya