Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Baru, Masih Bingung

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Baru, Masih Bingung

PENYANYI cantik Isyana Sarasvati belum lama ini menyambangi Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Bandung Cicadas untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya sebagai penyanyi di Tanah Air.

Kedatangan Isyana itu diketahui dari unggahan akun resmi Ditjen Pajak yang menampilkan pelantun Tetap Dalam Jiwa itu di depan meja pelayanan petugas pajak.

“Terima kasih Kak Isyana Sarasvati telah datang ke KPP Pratama Cicadas untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. *nyanyi Tetap Dalam Jiwa*," tulis akun Ditjen Pajak RI.

Baca Juga: Alasan Isyana Sarasvati Laporkan Pajaknya, Biar Hidup Lebih Tenang

Isyana tampak datang dengan kemeja putih dengan sepatu berwarna senada dan celana hitam. Dia difoto sembari menggenggam telepon genggamnya dan berdiri berlatar identitas kantor KPP Pratama Bandung Cicadas.


Perempuan lulusan Nanyang Academy of Fine Arts, Singapura dan Royal College of Music, Britania Raya ini mengaku masih merasa bingung bagaimana memenuhi kewajiban pajak artis secara benar.

Baca Juga: Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Hal itu juga diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor KPP Bandung Cicadas Ismujiharjo yang ikut menyambut kedatangan teman duet Raisa ini. Menurutnya, Isyana sudah terdaftar menjadi wajib pajak sejak 2016.

"Kedatangannya untuk konsultasi perpajakan saja, sebagai wajib pajak (WP) baru yang terdaftar tahun lalu. Itu keinginan Mba Isyana sendiri," kata Ismujiharjo.

Sebagai seorang aktris dan penyanyi, Isyana dibebankan pajak penghasilan yang didapat melalui pekerjaan bebas. Tak diketahui secara rinci pembayaran pajak Isyana tersebut.

Baca Juga: Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

Namun, sesuai ketentuan yang terdapat dalam situs Kementerian Keuangan, jika memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun seorang artis boleh memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma.

Sementara, jika penghasilan bruto sudah mencapai Rp4,8 miliar dalam setahun, artis tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan. Ismuharjo berharap kehadiran Isyana ke KPP Pajak Bandung Cicadas memicu masyarakat untuk lebih peduli atas kewajiban pajaknya. (Amu)

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Artis

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : artis pajak, pajak artis, isyana sarasvati

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 07 September 2017 | 10:15 WIB
IVY BATUTA:

Masih Bingung

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 18:32 WIB
MICHAEL ESSIEN

Saya Ingin Jadi Pesepak Bola yang Taat Pajak

Jum'at, 04 Agustus 2017 | 16:15 WIB
RHOMA IRAMA:

Koruptor Pajak Harus Diberi Sanksi Tegas

Senin, 17 Juli 2017 | 15:03 WIB
RICHARD GUTIERREZ:

Tudingan Ini Tidak Benar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama