Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggaran PEN Tak Lagi Dialokasikan Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah

A+
A-
1
A+
A-
1
Anggaran PEN Tak Lagi Dialokasikan Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah

Pekerja berjalan di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tidak akan mengalokasikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan secara filosofis program PEN ada karena Indonesia dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Di sisi lain, undang-undang juga mengatur penganggaran untuk penanganan Covid-19 hanya dilakukan pada 2020-2022.

"PEN 2023 memang intinya tidak dialokasikan lagi, tapi bukan berarti alokasi kesehatan, perlindungan sosial, serta untuk mendorong produktivitas itu lebih rendah," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Wahyu mengatakan secara umum APBN 2023 tidak lagi berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, sejumlah data juga menunjukkan pengendalian pandemi sudah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah sehingga program pemulihan ekonomi juga dapat dikurangi.

Dia menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah merancang kebijakan untuk menangani dampaknya secara menyeluruh, melakukan transisi pemulihan secara halus, sekaligus menyiapkan kondisi masyarakat agar dapat hidup dalam fase endemi. Oleh karena itu, langkah-langkah reformasi juga dilakukan agar negara lebih siap dalam merespons setiap tantangan di masa depan.

Meski tidak ada lagi dana PEN untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak menyediakan anggarannya. Dalam hal ini, pemerintah akan berfokus untuk mempersiapkan sistem kesehatan yang lebih andal untuk memasuki fase living with endemi, yakni mengutamakan pencegahan penyakit ketimbang mengobati.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Maka anggaran kesehatan justru di tahun 2023 ini kita lebih dari 5%, lebih tinggi daripada mandatory [UU Kesehatan]. Kita [alokasikan] sekitar 6,5%," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan sistem perlindungan sosial agar dapat memproteksi masyarakat sepanjang hayat. Melalui strategi ini, negara akan menyiapkan perlindungan sejak bayi dalam kandungan, anak-anak, dewasa, hingga lansia, dengan tetap memberikan perhatian kepada kelompok disabilitas.

Menurut Wahyu, langkah reformasi di bidang perlindungan sosial juga diperlukan untuk memastikan sistemnya lebih adaptif. Berkaca dari situasi Covid-19, pemerintah ingin sistem perlindungan sosial lebih siap dalam menghadapi pandemi dan bencana di masa depan melalui sistem yang serba otomatis.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

"Mumpung kita masih bonus demografi, saatnya reform. Begitu aging, kita sudah punya sistem perlindungan sosial yang andal," katanya.

Pada 2020, pemerintah merealisasikan dana PEN senilai Rp575,8 triliun dan naik menjadi Rp658,6 triliun pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp455,62 triliun. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi nasional, PEN, pertumbuhan ekonomi, APBN, anggaran kesehatan, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Makan Siang Gratis Butuh Rp71 Triliun, DPR Pastikan Tak Bebani Fiskal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya