Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Anggota Bursa Bakal Diwajibkan Potong PPh Final Penjualan Saham

A+
A-
4
A+
A-
4
Anggota Bursa Bakal Diwajibkan Potong PPh Final Penjualan Saham

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota bursa bakal diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh final atas transaksi penjualan saham di bursa efek melalui revisi kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/1994.

Anggota bursa adalah perantara pedagang efek yang memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki hak untuk menggunakan sistem atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.

"Perubahan pihak pemotong transaksi penjualan saham di bursa dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi anggota bursa," bunyi Lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/2022, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selama ini, penyelenggara bursa efek menjadi pihak yang berkewajiban memotong PPh final. Tarif PPh final yang berlaku adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Khusus pemilik saham pendiri, terdapat tambahan PPh final sebesar 0,5%.

Penyelenggara bursa efek wajib menyetor pajak yang dipungut setiap bulan melalui bank persepsi atau kantor pos memakai surat setoran pajak (SSP). Berdasarkan KMK 282/1997, PPh final harus disetorkan oleh penyelenggara bursa efek paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Penyelenggara bursa efek juga harus menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh harus disampaikan ke KPP paling lambat pada tanggal 25 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain menggeser kewajiban pemotongan pajak dari BEI kepada anggota bursa, pemerintah juga akan mengatur ulang mekanisme pemotongan tambahan PPh atas saham pendiri serta mengenakan PPh atas transaksi penjualan saham pendiri oleh wajib pajak luar negeri.

Aspek perpajakan atas perdagangan saham secara over the counter (OTC) juga akan diatur khusus melalui revisi kedua atas PP 41/1994. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keppres 25/2022, PP 41/1994, anggota bursa, pph final, penjualan saham, BEI, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya