Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Fenomena WP Rugi Bertahun-Tahun, AMT Dibutuhkan

A+
A-
6
A+
A-
6
Antisipasi Fenomena WP Rugi Bertahun-Tahun, AMT Dibutuhkan

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani dalam webinar bertajuk Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Jumat (10/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menilai RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diperlukan untuk merespons tantangan penerimaan pajak yang timbul akibat praktik-praktik penghindaran pajak.

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan yurisdiksi-yurisdiksi di negara lain telah memiliki ketentuan seperti alternative minimum tax (AMT) dan general anti-avoidance rule (GAAR) guna mengantisipasi penghindaran pajak.

"Sistem PPh perlu mengantisipasi berbagai aktivitas penghindaran pajak, termasuk merespons fenomena wajib pajak melaporkan rugi bertahun-tahun tetapi tetap beroperasi dan mengembangkan usahanya," katanya, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam webinar bertajuk Membidik Perubahan Kebijakan PPN dan PPh dalam RUU KUP 2021, Oka menjelaskan yurisdiksi lain juga menghadapi tantangan yang sama dengan Indonesia. Namun, mereka bisa menggunakan AMT dan GAAR untuk menjawab tantangan tersebut, sedangkan Indonesia belum.

Untuk diketahui, pemerintah mengusulkan AMT pada RUU KUP mengingat banyaknya wajib pajak badan yang hingga saat ini terus menerus membukukan kerugian meski terus beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, meningkat 83% dibandingkan dengan periode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Hal ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui AMT, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% terhadap wajib pajak badan yang melaporkan kerugian secara artifisial atau terhadap wajib pajak badan yang hanya membayar pajak kurang dari 1% penghasilan bruto.

Nanti, AMT tidak akan diberlakukan terhadap wajib pajak yang benar-benar mengalami kerugian, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday, dan wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kewenangan bagi DJP untuk membuat penetapan atas transaksi wajib pajak yang bertujuan mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : alternative minimum tax, AMT, BKF, pajak, pajak penghasilan minimum, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya