Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antisipasi Pajak Minimum Global, Kemenkeu Siapkan Insentif Alternatif

A+
A-
1
A+
A-
1
Antisipasi Pajak Minimum Global, Kemenkeu Siapkan Insentif Alternatif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan sedang menyiapkan skema insentif pajak alternatif sebagai respons atas penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak alternatif tersebut saat ini masih disusun. Harapannya, insentif pajak tersebut tetap efektif dan tidak terpengaruh oleh pajak minimum global.

"Sama halnya dengan di negara lainnya, berbagai diskusi dan evaluasi masih dilakukan dalam rangka mencari alternatif insentif yang masih efektif pada saat minimum global tax diterapkan," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku sebagai common approach mulai tahun depan. Guna mengimplementasikan pajak minimum tersebut, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi melalui aturan domestiknya masing-masing.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pajak minimum global hanya akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan adanya pajak minimum global, yurisdiksi tidak bisa serta merta memberikan insentif pajak yang membuat tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional menjadi lebih rendah dari 15%.

Bila yurisdiksi tetap memberlakukan insentif tersebut, yurisdiksi tempat berlokasinya entitas induk perusahaan berhak mengenakan top up tax.

Menurut OECD, insentif yang bakal terdampak pajak minimum global ialah tax holiday. Yurisdiksi-yurisdiksi dinilai perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive seperti tax allowance atau investment allowance.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. Simak juga, Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, pajak minimum global, konsensus global, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya