Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Antrean di Kantor Pajak Membludak, WP Bisa Validasi NIK via DJP Online

A+
A-
8
A+
A-
8
Antrean di Kantor Pajak Membludak, WP Bisa Validasi NIK via DJP Online

Ilustrasi.

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene memberikan pelayanan validasi NIK sebagai NPWP kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Majene pada 28 Desember 2022.

KPP Pratama Majene menjelaskan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali dan Mamasa sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan kepada OPD setempat untuk melakukan pemutakhiran data mandiri dan validasi NIK.

“Namun, akibat antrean yang membeludak, wajib pajak tersebut diarahkan ke KPP Pratama Majene untuk melakukan validasi NIK,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.

Lebih lanjut, validasi NIK sebagai NPWP dapat juga dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman pajak.go.id (DJP Online) atau dapat mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pelayanan dari petugas pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data hanya bisa dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid,” sebut DJP.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama majene, NIK, NPWP, kantor pajak, validasi, DJP Online, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya