Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Joint Operation?

A+
A-
5
A+
A-
5
Apa Itu Joint Operation?

EKSPANSI bisnis menjadi impian dari sebagian besar pengusaha. Guna merealisasikan mimpinya, pengusaha perlu menimang bentuk usaha yang paling menguntungkan dengan resiko terkecil serta sokongan modal yang cukup.

Selain itu, ada kalanya pengusaha juga mengajak mitra usahanya untuk membentuk suatu kerja sama, salah satunya berupa joint operation. Lantas, apa itu joint operation?

Definisi
DEFINISI joint operation (JO) sehubungan dengan ketentuan pajak di Indonesia tercantum dalam sejumlah peraturan dan surat penegasan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Berdasarkan beberapa peraturan dan surat penegasan tersebut istilah JO diterjemahkan sebagai kerja sama operasi (KSO).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Salah satu peraturan yang menguraikan pengertian JO atau KSO adalah PMK 740/1989. Merujuk pada Pasal 1 angka 14 PMK 740/1989, KSO didefinisikan sebagai kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu.

Berdasarkan Surat Dirjen Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989, JO merupakan bentuk perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek untuk jangka waktu sementara hingga proyek tersebut selesai dilaksanakan.

Definisi lain tercantum dalam Surat Dirjen Pajak No.S-823/PJ.312/2002, yaitu kerja sama operasi dua badan atau lebih lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selanjutnya, PER-04/PJ./2020 yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2020 memuat definisi baru dari JO. Definisi JO tersebut dirumuskan dalam Pasal 1 angka 13, yaitu:

Pengaturan bersama antar para pihak yang mengatur bahwa para pihak yang disebut operator bersama memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasi atau joint operation

Pengertian tersebut juga memiliki kesamaan dengan pengertian operasi bersama (JO) yang diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 66 (revisi 2013) dengan rumusan sebagai berikut:

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Operasi bersama (Joint Operation) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para pihak yang memiliki pengendalian bersama atas pengaturan memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas terkait dengan pengaturan tersebut

Ketentuan pajak mengenai JO di antaranya dapat disimak dalam PP 1/2012, PMK 261/2016, S-323/1989, SE-44/PJ./1994, dan PER-04/PJ./2020. Pembahasan ketentuan terkait dengan JO sebagai subjek pajak penghasilan juga dapat disimak dalam buku terbitan DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, joint operation, ketentuan perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?