Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Pajak Batu Bata?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Pajak Batu Bata?

PAJAK telah lama menjadi instrumen dalam rangka menghimpun penerimaan negara. Pemerintah Inggris bahkan sempat menelisik berbagai macam komoditas dan beragam hal untuk dijadikan objek pajak guna membiayai perang.

Salah satu bentuk pajak yang dijadikan alat penghimpun dana perang tersebut ialah pajak batu bata. Menariknya, kondisi tersebut juga membuat adanya perubahan arsitektur kala itu. Sebab, tak sedikit wajib pajak yang memilih material lain dalam konstruksi bangunannya agar tidak dipajaki.

Lantas, apa itu pajak batu bata? Pajak batu bata (brick tax) adalah pajak berdasarkan jumlah batu bata pada sebuah bangunan yang sempat berlaku di Britania Raya (Conway, 2019).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pajak tersebut diperkenalkan oleh Raja George III pada 1784 untuk membantu membiayai perang melawan kolonial Amerika (Conway, 2019; Murden, 2015).

Batu bata awalnya dikenakan pajak sebesar 2s 6d (2 shilling 6 pence) per seribu batu. Tarif tersebut kemudian dinaikkan menjadi 4 shilling per seribu batu bata pada 1794 dan terus menerus mengalami penyesuaian (Lucas, 1997).

Kala itu, pajak batu bata diterapkan hampir tanpa pengecualian (Conway, 2019). Alhasil, penerapan pajak ini sangat tidak populer dan mendorong orang untuk menghindarinya (Murden, 2015). Terdapat 2 tindakan yang umumnya diambil guna menghindari atau meminimalisasi pajak batu bata.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pertama, batu bata tak lagi digunakan sebagai bahan bangunan di daerah pedesaan. Kedua, produsen meningkatkan atau menggandakan ukuran batu bata yang diproduksi sehingga lebih sedikit batu bata yang dibutuhkan untuk bangunan yang sama (Conway, 2019).

Pada muaranya, tindakan untuk menghindari pajak batu bata mendistorsi desain arsitektur dan estetika bangunan. Namun, langkah itu tidak berjalan baik. Sebab, pemerintah Inggris mengubah peraturannya dan menetapkan ukuran maksimum sebuah batu bata (Lucas, 1997).

Berdasarkan ketentuan baru, tarif pajak dinaikkan jika batu bata melebihi batas ukuran maksimum. Penerapan pajak batu bata juga menggeser pilihan bahan konstruksi. Adapun material alternatif seperti kayu dan batu lebih populer (Conway, 2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain berpengaruh pada arsitektur, pajak batu bata juga merugikan industri batu bata. Tak sedikit, produsen batu bata kecil yang gulung tikar sebagai buntut penerapan pajak tersebut (Conway, 2019). Ketidakpopuleran pajak batu bata berujung pada pencabutan pajak ini pada 1850 (Murdem, 2015).

Secara garis besar, pajak batu bata disahkan menjadi undang-undang pada Agustus 1784. Undang-undang mengenai pajak batu bata tersebut beberapa kali mengalami modifikasi dan klarifikasi sampai akhirnya dicabut pada Maret 1850 (Lucas, 1997).

Kendati pajak tersebut telah dicabut, pemerintah Inggris tidak mengambil tindakan apa pun untuk memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh pajak tersebut. Bangunan dengan batu bata berukuran lebih besar atau dengan bahan alternatif menjadi saksi bisu akan penerapan pajak satu ini.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Serupa dengan pajak cerobong asap (hearth tax) dan pajak jendela, pengamat menilai penerapan pajak batu bata juga merusak gaya dan keindahan arsitektur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, pajak batu bata, arsitektur, dana perang, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya