Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Sisa Lebih Lembaga Nirlaba Pendidikan dan Litbang?

A+
A-
136
A+
A-
136
Apa Itu Sisa Lebih Lembaga Nirlaba Pendidikan dan Litbang?

LEMBAGA non-profit (nirlaba) merupakan istilah yang kerap kali terdengar di telinga masyarakat. Lembaga ini telah memberikan kontribusi penting dalam mengatasi berbagai isu, seperti pendidikan, kemanusiaan, penegakan hukum, dan pelestarian lingkungan.

Apabila menilik histori, lembaga nirlaba telah banyak bermunculan di Indonesia bahkan sebelum era kemerdekaan. Misal, Perkumpulan Budi Oetomo (1908) dan Taman Siswa (1922) yang merupakan lembaga nirlaba dengan konsentrasi pada bidang pengembangan sumber daya manusia.

Pada era keterbukaan informasi, kita semakin mudah mendapati eksistensi organisasi nirlaba. Dari sisi aspek pajak, otoritas pun telah mengatur ketentuan perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak lembaga nirlaba.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sehubungan dengan ketentuan tersebut, terdapat istilah yang menarik untuk diulik, yaitu sisa lebih. Istilah sisa lebih di antaranya muncul pada Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020.

Beleid tersebut di antaranya mengatur soal sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan/ lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang). Lantas, apa itu sisa lebih dalam PMK 68/2020?

Sisa lebih adalah selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek PPh, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut (Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan definisi tersebut, sisa lebih merujuk pada penghasilan yang diterima atau diperoleh lembaga nirlaba setelah pembayaran biaya operasional sehari-hari untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut (biaya 3M).

Secara lebih terperinci, biaya 3M tersebut termasuk:

  1. bantuan, sumbangan, atau harta hibahan;
  2. biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan;
  3. biaya pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan/atau
  4. biaya untuk meningkatkan kapasitas mutu dan layanan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi.

Apabila penghasilan yang diterima atau diperoleh lebih besar dari biaya 3M maka selisih itulah yang disebut sebagai sisa lebih. Dengan kata lain, sisa lebih serupa dengan istilah keuntungan atau laba pada badan yang berorientasi pada keuntungan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam konteks pemajakan atas Lembaga nirlaba, istilah laba merujuk pada surplus (excess) yang dipadankan dengan istilah ‘sisa lebih’ (Kristiaji, 2021).

Lembaga nirlaba yang diatur dalam PMK 68/2020 adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau litbang, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya dan penyelenggaraan pendidikan, dan/atau litbangnya terbuka kepada pihak manapun.

Dari sisi ketentuan pajak, sisa lebih yang diterima lembaga nirlaba pada bidang pendidikan dan/atau litbang dapat dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian tersebut dapat diberikan sepanjang jumlah sisa lebih tersebut digunakan untuk:

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini
  • pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; dan
  • dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh.

Ketentuan lebih lanjut mengenai sisa lebih yang dikecualikan dari objek PPh dapat disimak dalam PMK 68/2020. Namun, apabila dalam jangka waktu 4 tahun terdapat jumlah sisa lebih yang tidak digunakan sesuai dengan ketentuan maka harus diakui sebagai penghasilan.

Jumlah sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana tersebut diakui sebagai objek PPh pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu 4 tahun tersebut berakhir. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak, sisa lebih, lembaga nirlaba, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?