Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

A+
A-
1
A+
A-
1
Apa Itu Tempat Lelang Berikat?

KEGIATAN impor menjadi salah satu kegiatan yang mendapat banyak fasilitas atau insentif dari pemerintah. Hal ini tidak mengherankan lantaran impor dianggap sebagai salah satu kegiatan yang mampu menggerakkan roda perekonomian.

Fasilitas atas kegiatan impor diberikan baik berupa fasilitas fiskal maupun nonfiskal. Tujuannya adalah untuk memberi kemudahan pengusaha dalam melakukan impor maupun penjualan kembali barang-barang impor.

Salah satu bentuk fasilitas pajak yang diberikan pemerintah untuk kegiatan impor adalah dibuatnya tempat lelang berikat. Lantas apa itu tempat lelang berikat?

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Definisi
MERUJUK pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 85/2015, tempat lelang berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. Simak ‘Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat?’

Terdapat beberapa fasilitas pajak yang diberikan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke tempat lelang berikat. Pertama, diberikan penangguhan bea masuk. Kedua, tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, diberikan pembebasan cukai.

Akan tetapi, apabila barang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan impor untuk dipakai akan ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Adapun pengusaha tempat lelang berikat wajib melunasi bea masuk dan PDRI.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Selain itu, fasilitas juga diberikan atas barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke tempat lelang berikat. Fasilitas yang diberikan berupa tidak ada pemungutan PPN atau PPnBM. Namun, pengusaha tetap diharuskan melakukan proses administrasi PPN.

Bagi pengusaha di tempat lain dalam daerah pabean yang memasukkan barang ke tempat lelang berikat wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak harus dibubuhi cap PPN atau PPnBM tidak dipungut.

Semenbtara itu, pengusaha yang melakukan penyerahan barang lelang dari tempat lelang berikat ke tempat lain dalam daerah pabean wajib membuat faktur pajak. Tak hanya itu, pengusaha juga wajib memungut PPN sesuai ketentuan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perlu diperhatikan, barang yang dimasukkan bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di tempat lelang berikat. Ketentuan ini berlaku untuk barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun luar pabean.

Simpulan
INTINYA, tempat lelang berikat merupakan salah satu bentuk tempat penimbunan berikat. Fungsi tempat lelang berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus perpajakan, kamus, fasilitas pajak, impor, kemenkeu, DJBC,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:37 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Ada WK Migas Nganggur, Kontraktor Punya 2 Opsi: Garap atau Kembalikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya