Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Pemeriksaan Bukper Selalu Ditindaklanjuti Penyidikan? Ini Kata DJP

A+
A-
11
A+
A-
11
Apa Pemeriksaan Bukper Selalu Ditindaklanjuti Penyidikan? Ini Kata DJP

Unggahan DJP di Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tidak akan selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan.

Dalam sebuah unggahan pada media sosial, DJP menegaskan pemeriksaan bukper dilakukan kantor pajak untuk mendapatkan bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya tidak pidana di bidang perpajakan. Tujuan dan kedudukan dari pemeriksaan ini sama dengan penyelidikan dalam KUHAP.

“Apakah pemeriksaan bukper selalu ditindaklanjuti dengan penyidikan? Tidak. Jika wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan jumlah pajak kurang dibayar dan sanksi denda 100% dari jumlah pajak kurang dibayar,” tulis DJP, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP), dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper. IDLP yang diterima akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain.

DJP juga menegaskan pemeriksaan bukper tidak tergantung pada sudah punya atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan bukper dilakukan jika ada indikasi suatu tindak pidana pada bidang perpajakan.

“Apakah harus memiliki NPWP untuk dilakukan pemeriksaan bukper? Tidak. Siapa saja yang terindikasi melakukan suatu tindak pidana di bidang perpajakan, baik memiliki NPWP atau tidak, dapat dilakukan pemeriksaan bukper,” imbuh DJP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

11 Indikasi Tindak Pidana Perpajakan yang Picu Pemeriksaan Bukper

DJP menjelaskan ada 11 indikasi tindak pidana perpajakan yang dapat memicu pemeriksaan bukper. Pertama, tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PKP. Ketiga, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Keempat, menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kelima, menolak untuk dilakukan pemeriksaan.

Keenam, memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Ketujuh, tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kedelapan, tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain dalam jangka waktu yang ditentukan. Kesembilan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Kesepuluh, menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pungut pajak, bukti potong pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya. Kesebelas, menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

“Hal tersebut di atas diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP,” tulis DJP. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini
View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, pemeriksaan bukper, bukper, bukti permulaan, pajak, penyidikan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya