Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Natura dengan Batasan dan Jenis Tertentu? Simak di Sini

A+
A-
20
A+
A-
20

JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) mengatur 5 jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh).

Jenis natura dan kenikmatan yang tidak termasuk objek PPh adalah makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, serta natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja. Kemudian, natura dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan telah merinci daftar natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu yang tidak termasuk dalam objek PPh dalam PMK 66/2023. Daftar ini tercantum dalam bagian Lampiran PMK 66/2023 dan mencakup 11 jenis natura dan kenikmatan dengan batasan tertentu.

Penentuan apakah suatu natura dan/atau kenikmatan termasuk dalam jenis dan/atau batasan tertentu didasarkan pada kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dari natura atau kenikmatan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 66/2023.

PMK 66/2023 mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dan para pemberi natura dan/atau kenikmatan diwajibkan melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai yang ditentukan.

Penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai yang wajar untuk diterima oleh karyawan. Oleh karena itu, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Jadi, apa saja yang menjadi natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu, dan bagaimana ketentuannya?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/9CmrKWPoGvE

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Topik : DDTC Academy, Ada Apa dengan Pajak, PPh, natura, kenikmatan, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya