Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apa Saja Tips & Trik Menulis Argumen Hukum Agar Memenangkan Sengketa?

A+
A-
5
A+
A-
5

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah sengketa di Pengadilan Pajak terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini menjadikan hakim di pengadilan pajak memiliki waktu yang terbatas untuk membaca setiap berkas sengketa yang masuk di Pengadilan Pajak.

Dalam rangka meningkatkan probabilitas kemenangan saat bersengketa di Pengadilan Pajak, penting halnya bagi seorang praktisi yang terlibat dalam suatu sengketa untuk menyusun surat banding yang singkat, ringkas, dengan argumen yang berbobot. Hal itu dilakukan agar surat banding menarik untuk dibaca oleh hakim dan juga menjadi salah satu cara untuk memudahkan pekerjaan hakim.

Dalam sebuah sengketa, praktisi pajak dituntut untuk memahami dan menguasai regulasi perpajakan. Namun, tidak hanya itu. Seorang praktisi pajak juga perlu memiliki soft skill mengenai cara menyusun, menulis, serta menyampaikan argumentasi hukum dengan baik.

Bagaimana teknik menulis argumen hukum yang baik dan benar? Apa saja tips dan trik untuk menulis argumen hukum agar memenangkan sengketa?

Saksikan Bincang Academy episode Teknik Bersengketa: Cara Menulis Argumen Hukum yang Kuat bersama Senior Specialist Transfer Pricing Services DDTC Yurike Yuki.

Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis dan ikuti akun Instagram DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan konten-konten menarik perpajakan lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, Bincang Academy, pengadilan pajak, sengketa pajak, argumen hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB
KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya