Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

A+
A-
6
A+
A-
6
Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung. (foto: www.mahkamahagung.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) menerbitkan keputusan terkait dengan kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadilan Pajak. Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024.

Dalam keputusan tersebut disebutkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspek organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang selama ini belum berada di bawah pengelolaan MA dipandang berpotensi mengganggu independensi.

Untuk mewujudkan independensi yang lebih kuat, putusan MK menyatakan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dipindahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA selambat-lambatnya pada 31 Desember 2026.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

“Untuk memastikan kelancaran pemindahan pengelolaan …, perlu dibentuk sebuah kelompok kerja untuk menyusun rencana yang komprehensif untuk menjadi pedoman dalam proses peralihan,” bunyi salah satu bagian pertimbangan, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Keputusan yang ditetapkan pada 26 April 2024 ini memuat nama-nama yang masuk dalam susunan pokja. Adapun Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Nama-nama yang disebutkan dalam keputusan ini dipandang cakap untuk menyusun rencana kerja pemindahan pengelolaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak yang lengkap dan komprehensif,” bunyi salah satu bagian pertimbangan.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Berikut ini susunan kelompok kerja penyatuan atap Pengadilan Pajak.

Penasihat : Ketua MA
Pengarah: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Ketua: Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) MA
Wakil Ketua I: Yodi Martono Wahyunadi (Hakim Agung Kamar TUN MA)
Wakil Ketua II: Lulik Tri Cahyaningrum (Hakim Agung Kamar TUN MA)
Sekretaris: Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) MA

Kesekretariatan

Koordinator: Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi (BUA) MA
Wakil Koordinator: Astriyani (Staf Khusus Wakil Ketua MA Bidang Yudisial)
Anggota: Septia Putri Riko (Hakim Yustisial Kamar TUN MA) dan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan Ketua Muda TUN Biro Kesekretariatan Pimpinan BUA MA

Fungsi Yudisial

Koordinator: Irfan Fachruddin (Ketua Kelompok Kerja Kamar TUN/Hakim Agung Kamar TUN MA)
Anggota:
1. Panitera MA
2. Panitera Muda TUN MA
3. Ketua Pengadilan Pajak
4. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
5. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak
6. Sekretaris Pengadilan Pajak
7. Juwari Eddy Winarto (Hakim Pengadilan Pajak)
8. Tri Cahya Indra Permana (Staf Khusus Ketua Muda TUN)
9. Panitera Muda Kamar TUN MA
10. Sudarsono (Hakim Yustisial Kamar TUN MA)
11. A. Tirta Irawan (Hakim Yustisial Kamar TUN MA)
12. M. Tanzil Aziezi (Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Fungsi Penataan Organisasi dan Tata Kerja

Koordinator: Direktur Jenderal Badilmiltun MA
Anggota:
1. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA
2. Ketua Pengadilan Pajak
3. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
4. Junaidi Eko Widodo (Hakim Pengadilan Pajak)
5. Sekretaris Pengadilan Pajak
6. Aditya Agung Priyo Nugroho (Sekretaris Pengganti pada Sekretariat Pengadilan Pajak)
7. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA
8. Tri Joko Sutikno (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA)
9. Andhy Martuaraja (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA)
10. Aria Suyudi (Staf Khusus Ketua MA)
11. Arsil (Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan)

Fungsi Penataan Sumber Daya Manusia

Koordinator: Direktur Jenderal Badilmiltun
Anggota:
1. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Tenaga Administrasi Peradilan TUN MA
2. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak
3. Kepala Biro Kepegawaian BUA MA
4. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA
5. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA
6. Sekretaris Pengadilan Pajak
7. Anang Bagus Giarto (Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak)
8. Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian BUA MA
9. Maftuh Effendi (Hakim Yustisial Kamar TUN MA)
10. Mohamad Yusup (Hakim Yustisial Kamar TUN MA)
11. Dian Rositawati (Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan)

Fungsi Penataan Pengelolaan Anggaran dan Keuangan

Koordinator: Sekretaris MA
Anggota:
1. Kepala Biro Keuangan BUA MA
2. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Badilmiltun MA
4. Sekretaris Pengadilan Pajak
5. Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan BUA MA
6. Kepala Bagian Verifikasi dan Tuntutan Ganti Rugi, Biro Keuangan BUA MA
7. Kepala Bagian Perencanaan Anggaran, Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA
8. Kepala Sub Bagian Perencanaan Keuangan Bagian Umum Sekretariat Pengadilan Pajak
9. Ferri Taufik Ferdiansyah (Auditor Ahli Madya Badan Pengawasan MA)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Fungsi Penataan Pengelolaan Aset serta Sarana dan Prasarana

Koordinator: Sekretaris MA
Anggota:
1. Kepala Biro Perlengkapan BUA MA
2. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA MA
3. Kepala Biro Keuangan BUA MA
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Badilmiltun MA
5. Ketua Pengadilan Pajak
6. Sekretaris Pengadilan Pajak
7. Kepala Bagian Umum Sekretariat Pengadilan Pajak
8. Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang I, Biro Perlengkapan BUA MA

Fungsi Penataan dan Pengelolaan Informasi serta Penerapan Teknologi Informasi

Koordinator: Sekretaris MA
Anggota:
1. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA
2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak
3. Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekretariat Pengadilan Pajak
4. Kepala Bagian Pengembangan Sarana Informatika, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA
5. Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana Informatika, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BUA MA
6. Asep Nursobah (Koordinator Pusat Data Kepaniteraan MA)
7. Hery Abduh Sasmito (Hakim Yustisial Kamar TUN MA)
8. Ferdinand Rosco Silitonga (Pranata Peradilan Ahli Muda Kepaniteraan MA)

Putusan MK

Seperti diketahui, sesuai dengan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengadilan Pajak juga sudah membentuk tim transisi pada Maret 2024. Pembentukan tim transisi sudah disesuaikan dengan pokja yang ada di MA. Di level Kemenkeu, akan dibentuk pula pokja yang melibatkan eselon 1 lain. Simak ‘Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya’. (kaw)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024, Mahkamah Agung, MA, Pengadilan Pajak, Kemenkeu,MK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru