Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Ilustrasi. Sejumlah warga melewati tas tangan Button Scarves di Pusat Perbelanjaan Pavillion, Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (26/8/2023). ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman/hp..

JAKARTA, DDTCNews – Industri mode atau fesyen seakan menjadi industri yang tidak pernah ada matinya. Sejak ditemukannya mesin jahit pada 1850 hingga masuk era modern, industri fesyen terus berkembang mengikuti tren yang silih berganti.

Dalam industri ini, terdapat produk yang diproduksi secara massal untuk memenuhi kebutuhan dasar dan ada pula produk yang diproduksi khusus dengan kualitas terjaga. Produk khusus dengan kualitas terjaga umumnya diberi harga lebih mahal, bahkan ada yang tergolong produk mewah.

Selain busana, tas mewah juga kerap menjadi buruan para pecinta barang branded. Berkembangnya media sosial, membuat kita makin mudah mendapati banyaknya selebritas, pengusaha, hingga crazy rich, yang menenteng tas-tas dengan harga fantastis.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tas-tas dengan harga ratusan hingga miliaran rupiah tersebut identik sebagai barang mewah. Lantas, apakah tas-tas tersebut dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)?

Kendati tergolong barang mewah karena memiliki harga fantastis, tas mewah bukan merupakan objek PPnBM. Lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 tidak mencantumkan tas mewah sebagai barang kena pajak (BKP) tergolong mewah yang dikenakan PPnBM.

Hal ini berarti tas-tas mewah tersebut tidak dikenakan PPnBM. Kendati demikian, tas-tas mewah sempat dikenakan PPnBM sebelum 2015. Bahkan, sebelum 2015, PPnBM dikenakan tidak hanya terhadap tas mewah, tetapi beragam jenis tas.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Jejak pengenaan PPnBM atas tas di antaranya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 121/2013. Merujuk lampiran beleid itu, beragam jenis tas, di antaranya tas eksekutif, dengan nilai impor atau harga jual Rp5 atau lebih per buah dikenakan PPnBM dengan tarif 40%.

Namun, pengenaan PPnBM atas sejumlah jenis tas dicabut pada pertengahan 2015 melalui PMK 106/2015. Untuk itu, beragam jenis tas, termasuk tas mewah, tidak lagi dikenakan PPnBM semenjak pertengahan 2015.

Melansir sejumlah pemberitaan di media massa, penghapusan PPnBM atas tas mewah juga dilakukan karena banyaknya masyarakat yang memilih membeli tas mewah di luar negeri. Untuk itu, kebijakan penghapusan PPnBM diharapkan dapat membuat harga tas mewah di dalam negeri lebih bersaing.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kendati tidak dikenakan PPnBM, terdapat banyak kewajiban perpajakan yang melekat pada tas-tas mewah. Kewajiban pajak tersebut tergantung pada apakah tas mewah dari luar negeri dibawa melalui skema barang bawaan atau barang kiriman.

Misal, tas mewah tersebut melalui skema barang kiriman maka kewajiban perpajakannya meliputi meliputi bea masuk antara 15%-20% (tergantung jenis tas), PPN dengan tarif 11%, dan PPh Pasal 22 Impor dengan tarif antara 7,5% hingga 10%. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPnBM, tas mewah, barang mewah, barang kena pajak, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya