Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemda Bagi-Bagi Hadiah

A+
A-
6
A+
A-
6
Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemda Bagi-Bagi Hadiah

Suasana pembagian hadiah dalam acara undian berhadiah yang diadakan Pemkab Pati, Kamis (2/12/2021). (foto: Pemkab Pati)

PARI, DDTCNews - Pemkab Pati, Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukardi mengatakan acara undian berhadiah hanya dapat diikuti oleh wajib pajak patuh atau telah menunaikan kewajiban sebelum jatuh tempo berakhir.

"Ini supaya mendorong wajib pajak membayar dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo sehingga meningkatkan capaian realisasi pajak daerah," katanya dikutip dari laman resmi Pemkab Pati, dikutip pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sukardi menjelaskan pembayaran pajak yang berhak ikut serta dalam undian berhadiah telah melunasi tagihan SPPT PBB-P2 paling lambat pada 30 September 2021. Menurutnya, kegiatan undian berhadiah merupakan apresiasi pemkab kepada wajib pajak patuh.

Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat umum dapat meningkat ke depannya. Dalam program undian tersebut, pemkot menyiapkan berbagai hadiah mulai dari peralatan elektronik sampai dengan hadiah sepeda.

"Hadiah terdiri dari 9 buah sepeda MTB, 12 buah lemari es, 30 buah televisi berwarna, 16 Buah handphone dan 50 buah kipas angin," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sukardi menambahkan pengumuman pemenang undian akan dilakukan secara terbuka melalui laman resmi Pemkab Pati dan media massa. Dia memastikan pemenang undian tidak dipungut biaya tambahan saat pengambilan barang.

"Pemberitahuan hadiah akan diumumkan pada media cetak dan elektronik pada website BPKAD Kabupaten Pati. Selain itu, para pemenang mendapat pemberitahuan resmi dari BPKAD Kabupaten Pati melalui surat tertulis," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten pati, undian berhadiah, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya