Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aprindo Minta Cakupan Bahan Pokok yang Dibebaskan dari PPN Diperluas

A+
A-
1
A+
A-
1
Aprindo Minta Cakupan Bahan Pokok yang Dibebaskan dari PPN Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan petunjuk teknis dari ketentuan fasilitas PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendefinisikan secara lebih detail tentang pembebasan PPN atas bahan pokok masih belum diterbitkan pemerintah.

"Kami masih menunggu juklak/juknis untuk mendefinisikan secara detail bahan pokok dan penting untuk perubahan atau penambahan jenis barang kebutuhan pokok yang saat ini tidak/belum dikenakan PPN 11%," katanya, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Aprindo juga meminta PP atau PMK untuk memerinci dan memperluas cakupan bahan pokok yang dibebaskan dari PPN. Sebab, konsumen saat ini sedang dihadapkan oleh kenaikan harga berbagai macam komoditas mulai dari bahan pokok, BBM, dan LPG.

Contoh bahan pokok yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN di antaranya minyak goreng. Sebagaimana diatur pada UU HPP, komoditas ini bukan termasuk bahan pokok yang mendapatkan fasilitas PPN.

"Potensi bergeraknya harga minyak goreng akan terjadi kembali dan berdampak pada peningkatan inflasi yang berpotensi meningkat lagi dari bulan-bulan sebelumnya," ujar Roy.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dari sisi pelaku usaha, lanjut Roy, UU HPP memiliki potensi menambah biaya administrasi. Dengan ditetapkannya berbagai bahan pokok menjadi barang kena pajak (BKP), pengusaha kena pajak (PKP) memiliki kewajiban menerbitkan faktur pajak dan SPT masa PPN.

"[Ini] berpotensi diperlukan tambahan tenaga administrasi, yang akan berdampak menambah biaya overhead yang akan dikenakan pada harga jual barang pokok & penting kepada konsumen," tuturnya.

Roy menjelaskan Aprindo sesungguhnya mendukung inisiatif reformasi perpajakan pada UU HPP. Namun, kenaikan tarif PPN yang bertepatan dengan Ramadan dan momentum pemulihan ekonomi dirasa kurang tepat.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Aprindo berharap diperlukan kearifan dan kerelevanan untuk memperhatikan situasi kondisi atas belum stabilnya perekonomian Indonesia dikarenakan masa pandemi ini. Kami bersemangat berupaya mencapai proyeksi sekitar 5% hingga 5,4%,” kata Roy. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aprindo, asosiasi pengusaha, UU HPP, PPN, barang kebutuhan pokok, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya