Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Arah Kebijakan PPh Dukung Kemudahan Berusaha, Seperti Apa?

A+
A-
4
A+
A-
4
Arah Kebijakan PPh Dukung Kemudahan Berusaha, Seperti Apa?

Webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi dan membuka banyak lapangan kerja.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan UU Cipta Kerja memuat klaster perpajakan yang akan mendorong rezim pajak di Indonesia lebih kompetitif dibandingkan dengan negara lain. Dalam klaster tersebut, pemerintah turut merombak sistem pajak penghasilan (PPh).

"Pajak hadir untuk menjamin kemudahan berusaha, seperti insentif pajak, tentu ini memiliki niat yang baik agar banyak dinikmati wajib pajak," katanya dalam webinar Income Tax In Omnibus Law: Strategi Menuju Investasi dan Industri Berkualitas, Sabtu (21/8/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Natalius mengatakan pemerintah memasukkan topik perpajakan dalam UU Cipta Kerja untuk 4 tujuan. Pertama, meningkatkan pendanaan investasi.

Salah satu aspek perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja misalnya penurunan tarif PPh badan secara bertahap menjadi 22% pada 2020-2021, kemudian menjadi 20% mulai 2022. Selain itu, ada juga penurunan tarif PPh badan wajib pajak go public sebesar 3% dari tarif umum.

UU Cipta Kerja juga menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri serta penghasilan tertentu. Kebijakan ini mencakup dividen dari luar negeri yang tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberi ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Tujuan kedua, lanjut Natalius, UU Cipta Kerja mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela.

Ketiga, meningkatkan kepastian hukum. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja memuat sejumlah aspek seperti penentuan subjek pajak. WNI dan WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Setelahnya, ada pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan SPDN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. WNI yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari bisa menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Keempat, menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri, salah satunya dengan menerapkan pemajakan transaksi elektronik.

Natalius meyakini penerapan UU Cipta Kerja akan efektif menarik lebih banyak investasi masuk ke Indonesia. Jika investasi semakin deras mengalir, pajak yang disetorkan kepada negara juga ikut meningkat.

Apalagi, imbuh Natalius, DJP juga terus melanjutkan langkah reformasi yang meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

"Kami optimistis dengan didukung reform yang kami lakukan, kita bisa meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif PPh, kebijakan PPh, omnibus law, penurunan PPh, pajak penghasilan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya