Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
Asosiasi Pengembang Usul Insentif PPN Rumah Diperpanjang

Pramuniaga menunjukkan maket sebuah hunian apartemen yang dipajang dalam Pameran Properti 2022 di Malang, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta jangka waktu pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) dapat diperpanjang.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN rumah DTP masih diperlukan untuk mendorong pemulihan industri properti. Menurutnya, kebijakan itu juga bakal mendorong daya beli masyarakat setelah pandemi Covid-19.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," katanya dalam rapat bersama Komisi V DPR, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Junaidi menuturkan insentif PPN rumah DTP memiliki multiplier effect yang besar bagi industri properti. Melalui insentif itu, sambungnya, pemulihan pada sektor usaha properti dapat terjadi secara lebih kuat.

PMK 6/2022 mengatur pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022. Diskon PPN sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar. Lalu, diskon 25% diberikan untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang punya NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Saat ini, lanjut Junaidi, banyak pengusaha yang memanfaatkan periode insentif PPN DTP untuk memproduksi rumah. Dia berharap insentif tersebut diperpanjang sehingga pengusaha memiliki kesempatan untuk menjual rumah yang sedang dibangun.

"Itu jangka panjang karena memang kalau jangka pendek keraguan temen-temen membangun, waktunya habis, sehingga mau KPR pun tidak bisa," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 6/2022, insentif pajak, pajak, PPN rumah DTP, apersi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya