Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

A+
A-
2
A+
A-
2
Atasi Masalah Fundamental Pajak, Ini Saran Pakar

Managing Partner DDTC Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Jika sangat dibutuhkan, kebijakan pajak yang tidak populer perlu diambil untuk mengatasi permasalahan fundamental, terutama menyangkut penerimaan negara.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan tax ratio Indonesia menempati posisi ketiga terendah di kawasan Asia Pasifik. Berdasarkan pada catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), tax ratio Indonesia hanya lebih unggul dari Laos dan Bhutan.

“Ini memprihatinkan. Apakah ini kita biarkan terus-menerus? Jawabannya ada di RUU KUP nanti," ujar Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain rendahnya tax ratio, ada tren tidak sejalannya kinerja penerimaan pajak selama 2010 hingga 2019 yang tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat pada indikator tax buoyancy yang hanya sebesar 0,83.

Bila tax buoyancy berada di bawah 1, pertumbuhan penerimaan pajak tidak mampu mengimbangi pertumbuhan ekonomi. Rendahnya tax buoyancy ini, sambung Darussalam, menunjukkan adanya ketidakselarasan kontribusi sektor usaha.

Ada sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kontribusinya tidak cukup besar terhadap penerimaan pajak. Salah satu contoh sektor tersebut adalah pertanian.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan pada catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kontribusi sektor pertanian terhadap PDB 2019 mencapai 13,3%. Meski demikian, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak hanya sebesar 1,34%.

Melalui RUU KUP, pemerintah mengambil inisiatif untuk menghapuskan pengecualian barang pertanian dari pengenaan PPN. Berkaca pada laporan belanja perpajakan 2019, revenue forgone yang timbul akibat pengecualian PPN tercatat mencapai Rp73 triliun.

Menurut Darussalam, belanja perpajakan senilai Rp73 triliun itu sebaiknya dipungut pemerintah dan diredistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Lebih baik kita kenakan [PPN] sehingga Rp73 triliun itu kita dapat [dalam penerimaan negara]. Kita berikan subsidi kepada mereka yang membutuhkan daripada kita kehilangan sama sekali yang Rp73 triliun itu," imbuhnya.

Darussalam mengatakan kebijakan tersebut memang bukanlah langkah populer. Meski demikian, langkah tersebut perlu diambil demi menciptakan sistem yang lebih baik. Kebijakan itu juga sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak, RUU KUP, revisi UU KUP, Darussalam, DDTC, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya