Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Atasi Polusi, Pemerintah Rencanakan Pungut Pajak Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Atasi Polusi, Pemerintah Rencanakan Pungut Pajak Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mematangkan kebijakan pajak pencemaran lingkungan sebagai bagian dari upaya pengendalian polusi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Rabu (16/8/2023).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk menangani persoalan polusi yang terjadi di perkotaan, terutama Jakarta.

"Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” katanya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Siti mengatakan pengenaan pajak itu sejalan dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan Pasal 206 PP 22/2021, setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi.

Pemenuhan ketentuan baku mutu emisi ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor berbasis emisi ini akan diatur oleh menteri dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri LHK.

Selain mengenai rencana pengenaan pajak pencemaran lingkungan, masih ada pula ulasan terkait dengan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Ada pula bahasan tentang fasilitas kepabeanan untuk pameran GIIAS.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

KLHK dan BRIN Selesaikan Formula Pajak Pencemaran Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan rapat bersama presiden telah merumuskan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan untuk mengendalikan polusi. Menurutnya, kebijakan pajak pencemaran lingkungan dapat diterapkan untuk menekan emisi karbon di Indonesia.

Dia menjelaskan KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menyelesaikan formula pajak pencemaran lingkungan. Namun, pemerintah tetap memerlukan sosialisasi dan uji publik mengenai kebijakan tersebut.

“Memang perlu melakukan sosialisasi karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya,” ujarnya. (DDTCNews)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Selain soal pajak pencemaran lingkungan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah lain untuk mengendalikan polusi. Salah satunya adalah melakukan razia uji emisi pada kendaraan bermotor di Jakarta. Pemerintah akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

"Diperketat, kemudian diuji emisinya, kalau kalau tidak memenuhi, akan terkena pajak denda," imbuhnya.

Siti menambahkan sanksi yang lebih berat juga bakal diterapkan apabila kendaraan bermotor melakukan pelanggaran secara berulang. Misalnya, apabila sudah 2 kali didenda, kendaraannya bisa dikeluarkan dari data Samsat. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Sanksi Denda Pelanggaran Ketentuan DHE SDA

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menagih sanksi denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berdasarkan PP 1/2019.

Kepala Subdirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng mengatakan sanksi denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA berdasarkan pada PP 1/2019 mencapai Rp56 miliar. Dari angka tersebut, sanksi denda senilai Rp32 miliar belum dibayar.

"Sudah ada tagihannya yang memang harus diselesaikan. Bahkan mekanisme kami, kalau dia dalam jangka waktu tertentu tidak menyampaikan, pasti akan segera ditindaklanjuti oleh KPKNL," katanya. Simak pula ‘Sedang Disusun, RPP Perlakuan Pajak atas Penempatan DHE SDA’. (DDTCNews)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pengawasan Menyangkut DHE SDA

Bank Indonesia (BI) dan DJBC mengintegrasikan sistem untuk mengimplementasikan PP 36/2023 yang mewajibkan penempatan DHE SDA di dalam negeri.

Direktur Departemen Statistik BI Riza Tyas Utami mengatakan saat ini BI telah memiliki sistem untuk memantau kegiatan lalu lintas devisa. Menurutnya, sistem yang ada dapat dikembangkan dan diintegrasikan sehingga tidak perlu membangun sistem baru.

"Ini yang kita sebut integrasi tanpa membangun kembali," katanya. Simak pula ‘Ada Kewajiban Penempatan DHE SDA, BI-DJBC Tingkatkan Sistem Pengawasan’. (DDTCNews)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Proses Indonesia Jadi Anggota OECD

Pemerintah meyakini proses Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat terealisasi dalam kurun waktu singkat.

Kemenko Perekonomian menilai Indonesia telah melaksanakan reformasi struktural dengan banyak mengacu pada standar OECD. Dengan demikian, Indonesia seharusnya dapat menjadi anggota OECD dalam waktu kurang dari 4 tahun.

"Kami berharap aksesi ini bisa mendukung prioritas pemerintah di antaranya ekonomi hijau dan mendorong Indonesia segera lepas dari middle-income trap," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Simak pula ‘Indonesia Naik Kelas, Sinyal Bisa Lolos dari Middle Income Trap?’. (DDTCNews)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Fasilitas Kepabeanan di GIIAS

DJBC memberikan fasilitas kepabeanan untuk pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang berlangsung dari 10 hingga 20 Agustus 2023 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan PT Indonesia International Expo (IIE) sebagai pemilik lokasi pameran telah berstatus sebagai tempat penyelenggaran pameran berikat (TPPB) sehingga berhak memperoleh fasilitas.

"Dalam penyelenggaraan GIIAS 2023, PT IIE berhak mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang diimpor untuk tujuan pameran," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, polusi, pajak pencemaran lingkungan, uji emisi, pajak kendaraan bermotor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?