Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Baru, SAL Bisa Ditempatkan di Instrumen Keuangan Jangka Pendek

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ketentuan khusus mengenai penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pada instrumen keuangan jangka pendek.

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 nomor 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, instrumen keuangan jangka pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.

"Bendahara umum negara (BUN)/kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN ... pada instrumen keuangan jangka pendek," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Dalam melakukan penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu harus memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran serta kebutuhan anggaran pada awal tahun anggaran berikutnya.

Adapun instrumen keuangan jangka pendek penempatan SAL pada PMK 147/2021 antara lain berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan instrumen keuangan jangka pendek lainnya. Instrumen keuangan yang menjadi penempatan SAL harus dapat diperjualbelikan secara bebas serta berisiko rendah.

Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pelepasan instrumen keuangan, nilai pokok SAL yang ditempatkan pada instrumen keuangan disetorkan ke rekening lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya diteruskan ke rekening lain milik BUN.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Remunerasi, jasa giro, bagi hasil, serta capital gain atas penempatan instrumen keuangan akan disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek masih akan diatur secara lebih lanjut melalui PMK tersendiri oleh Kementerian Keuangan. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK/147 2021, saldo anggaran lebih, Ditjen Pajak, Kemenkeu, PMK/149 2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya