Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Direvisi, Insentif Pajak Diracik Ulang

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Direvisi, Insentif Pajak Diracik Ulang

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal menyebut pemerintah sedang menyusun skema insentif pajak untuk mendukung kebijakan yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah berharap insentif pajak dapat memberikan daya tarik tersendiri untuk eksportir yang diwajibkan menempatkan DHE di dalam negeri.

"Insentif ini kami harapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri selain juga memang kita melihat ingin melihat desain yang lebih konsisten untuk menjaga stabilitas makro Indonesia," katanya, Selasa (22/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk saat ini, insentif pajak terkait dengan penempatan DHE di dalam negeri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 123/2015 dan ketentuan teknisnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 212/2018.

Dengan peraturan tersebut, bunga deposito dalam mata uang dolar AS yang dananya bersumber dari DHE dapat dibebaskan dari PPh final apabila didepositokan selama lebih dari 6 bulan.

"Kalau tenor [deposito] lebih rendah, itu tetap ada pajaknya. Namun, dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif normal yang sebesar 20%," ujar Febrio.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia menambahkan pembahasan revisi PP 1/2019 saat ini masih dilakukan. Namun, ia berharap ketentuan terbaru mengenai kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bisa meningkatkan stabilitas makroekonomi Indonesia.

"Pemerintah mendesain kembali DHE agar dapat memberikan penguatan yang lebih signifikan bagi stabilitas makro Indonesia. Desain ini tidak bertentangan dengan rezim devisa bebas karena ini memang sangat spesifik terkait dengan SDA," tutur Febrio.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, revisi atas PP 1/2019 bakal dilakukan dengan tetap memperhatikan rezim devisa bebas guna menjaga iklim investasi.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Pada satu sisi Indonesia perlu meyakinkan bahwa ekspor yang tumbuh tinggi maka devisanya bisa memperkuat cadangan devisa, di sisi lain Indonesia tetap berkomitmen menjaga rezim devisa yang tidak men-discourage investasi," ujar Sri Mulyani pada awal Februari. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : devisa hasil ekspor, insentif pajak, BKF, kepala BKF febrio, pajak, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya