Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Aturan Pemberitahuan Penyusutan Bangunan Permanen Lebih dari 20 Tahun

A+
A-
2
A+
A-
2
Aturan Pemberitahuan Penyusutan Bangunan Permanen Lebih dari 20 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 72/2023 mengatur wajib pajak yang memiliki bangunan permanen dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat memilih untuk melakukan penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya.

Penyusutan sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dapat dilakukan oleh wajib pajak atas bangunan permanen yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat akhir tahun pajak 2022.

"Dalam hal wajib pajak memilih untuk melakukan penyusutan dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak dan belum menyampaikan pemberitahuan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 April 2024," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 72/2023, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bila pemberitahuan sudah disampaikan, penghitungan penyusutan bangunan permanen mulai tahun pajak 2022 dilakukan dalam bagian yang sama besar selama sisa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021.

Pilihan yang sama juga diberikan kepada wajib pajak yang memiliki harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 bisa diamortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya dengan menyampaikan pemberitahuan paling lambat pada 30 April 2024.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Setelah menyampaikan pemberitahuan, penghitungan amortisasi harta tak berwujud mulai tahun pajak 2022 dilakukan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun selama sisa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak berdasarkan nilai sisa buku fiskal akhir tahun pajak 2021.

Pemberitahuan untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya disampaikan oleh wajib pajak berstatus pusat secara elektronik melalui aplikasi yang disediakan oleh DJP.

Fitur Penyusutan & Amortisasi di DJP Online

Pada DJP Online, telah tersedia fitur Penyusutan & Amortisasi yang memungkinkan wajib pajak menyampaikan pemberitahuan yang dipersyaratkan oleh PMK 72/2023 tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Pemberitahuan penyusutan bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya harus memuat informasi terkait dengan identitas wajib pajak, nama harta berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan lokasi bangunan.

Pemberitahuan amortisasi harta tidak berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya harus mencantumkan identitas wajib pajak, nama harta tidak berwujud, tanggal perolehan atau selesainya pengerjaan, nilai perolehan, masa manfaat menurut wajib pajak, dan asal perolehan harta.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012 dan PMK 96/2009 dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 72/2023, pemberitahuan, penyusutan, amortisasi, bangunan permanen, masa manfaat, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya